Sangat Menyedihkan! Seleksi PPPK 2021 Guru, Ternyata Hanya untuk Satu Juta Tenaga Pengajar

- 25 Desember 2020, 20:53 WIB
Program Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) total 1,2 juta guru tahun 2021
Program Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) total 1,2 juta guru tahun 2021 /Foto: gtk.kemdikbud.go.id/



MEDIA PAKUAN - Pemerintah kan mengadakan perekrutan Pegawai perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga pengajar di tahun 2021.

Seleksi tersebut sebagai pengganti dihilangkannya seleksi CPNS untuk formasi guru di tahun 2021.

Namun, pasalnya kuota PPK untuk formasi guru ini hanya untuk satu juta guru.

Hal tersebut berdasarkan data pokok pendidikan Kemendikbud mengestimasi bahwa kebutuhan guru disekolah negeri mencapai satu juta guru.

Baca Juga: Perhatian! Peserta Seleksi PPPK 2021 Tidak Berlaku Bagi Narapida, Penasaran Simak Disini

Kebutuhan tersebut diluar dari guru Pegwai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini mengajar.

Pemerintah berharap agar kebutuhan satu juta guru tersebut dapat terpenuhi oleh adanya seleksi PPPk ini.

Seleksi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapat penghasilan yang layak.

Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan untuk mengikuti seleksi PPPK ini.

Selain itu seleksi PPPK ini diperuntukan untuk lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.

Adapun persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Luar Biasa! Kemendikbud Targetkan 1 Juta Formasi Kosong untuk Guru Honorer di Seleksi PPPK 2021

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4. 

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Verifikasi Ijazah Anda untuk Ikut Seleksi PPPK 2021

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.

Itulah persyaratan yang harus kamu penuhi untuk ikut seleksi PPK 2021.***


Editor: Ahmad R

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah