Pandemi Wabah Covid 19 Meningkat! Bupati Sukabumi, Marwan Hamami Larang Warga Perayaan Tahun Baru

- 22 Desember 2020, 12:53 WIB
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengeluarkan surat larangan melakukan perayaan Tahun Baru
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengeluarkan surat larangan melakukan perayaan Tahun Baru /Ahmad R/

MEDIA PAKUAN-Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengeluarkan larangan warganya merayakan peringatan pergantian tahun baru 2020. 

Pernyataan tertulis yang ditandatangani Marwan Hamami menjelang pergantian tahun itu, seiring wabah pandemi semakin bertambah dan sulit dikendalikan. 

Apalagi perayaan dengan melibatkan banyak orang. Sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan massa dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19).

Baca Juga: Dirumah Saja! Forkopminda Kota Sukabumi Gelar Apel Persiapan Jelang Natal dan Tahun Baru

Hal itu berdasarkan surat edaran Bupati Sukabumi Nomor 003/8198-Kesra yang dikeluarkan pada hari Senin (21/12/2020) kemarin.

"Kami melarang, warga merayakan tahun baru," kata Marwan Hamami. 

Dalam surat edaran yang bersifat penting itu dijelaskan, bahwa pertimbangan larangan merayakan pergantian tahun baru.

Apalagi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukabumi semakin meningkat.

Baca Juga: Wajib Tahu! Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut 3 Aturan yang Harus Dipatuhi!

Halaman:

Editor: Ahmad R


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah