MEDIA PAKUAN - Menghadapi libur Natal dan tahun baru, Satgas Penanganan Covid-19 menerapkan aturan protokol kesehatan selama libur panjang bagi para pelaku perjalanan.
Berikut 3 point penting, peraturan protokol kesehatan yang harus diterapkan dalam menghadapi libur natal dan tahun baru:
1. Pertama wajib mematuhi 3M
Baca Juga: 6 Mitos Tentang Virus Corona, Fakta Atau Hoax?
Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, menjadi hal wajib yang harus dipatuhi.
2. Penggunaan masker yang benar dengan jenis kain yang telah memenuhi standar.
Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan dalam hal ini yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar, menutupi hidung dan mulut.
Baca Juga: Info Seputar Virus Covid 19 , Prediksi 8 Desember 2020 Pandemi Virus Corona akan Berakhir
3. Wajib menunjukkan surat keterangan negatif menggunakan rapid test antigen ataupun PCR.