4 Orang Pelaku Investasi Bodong di Sukabumi Dicokok Polisi, Bagus: Para Pelaku Raup hingga Capai Rp 5 Miliar

24 April 2024, 17:45 WIB
Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun meemperlihatkan berkas investasi bodong yang diduga dilakukan oleh para pelaku /ahmad rayadie/



MEDIA PAKUAN – Akhirnya, Unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap 4 dari enam diduga pelaku investasi bodong sewa gadai hunian senilai Rp5 miliar.

Penangkapan karyawan CV. AAP pasca polisi menerima laporan warga. Mereka diduga terlibat aktif dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.

HM (50 tahun) dan TR (46 tahun) selaku Marketing CV. AAP serta HRM (47 tahun) dan GP (36 tahun) selaku Jenderal Manajer pada CV. AAP ditangkap tanoa melakukan perlawanan.

Sementara itu, 2 terduga pelaku lainnya, H dan A telah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca Juga: TNI Bantu Rakyat, Jalan Desa di Desa Sukadamai Sukabumi Diperbaiki Gotongroyong: Inilah Hasilnya, Luar Biasa

Selain mengamankan keempat terduga pelaku, polisi tidak hanya menyita sejumlah barang bukti berupa 10 bundle surat perjanjian gadai kontrak hunian, 12 bundle kwitansi pembayaran dari CV. Amanah Abadi Property.

Tapi polisi juga menyita 5 bundel surat kesepakatan penegasan berakhirnya perjanjian, 1 (satu) unit CPU (Central Processing Unit) dan 5 (Lima) lembar foto kontruksi Pembangunan.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun menyebut, investasi bodong yang diduga dilakukan oleh para pelaku tersebut menelan korban hingga 186 orang dengan total nilai kerugian materil hingga Rp. 5.595.500.000 (Lima Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Bagus mengatakan aksi yang dilakukan para pelaku dengan bujuk rayu dan menjanjikan keuntungan investasi sewa gadai hunian terhadap para korban.

Baca Juga: Info Harga dan Cara Pembelian Tiket PLN Mobile Proliga 2024 di Gor Amongrogo, Yogyakarta :Laga Pembuka

“Jadi pelaku ini mengajak para korban untuk melakukan investasi sewa hunian rumah dengan janji bahwa para korban ini akan menempati rumah sewa unian tersebut selama 2 tahun," katanya.

Bagus mengatakan nilai investasi tersebut akan dilakukan pemotongan sebesar 5 persen pada saat sewa hunian rumah berakhir. Namun pada kenyataannya, pada saat proses 6 bulan korban menempati rumah tersebut, para pemilik rumah mendatangi para korban.

"Mereka menyatakan CV. AAP tersebut hanya menyewa berkisar 6 bulan dan sewa rumah tersebut dibayarkan perbulan. Hingga hari ini korban sudah berjumlah 186 orang dengan kerugian Rp. 5.595.500.000,” katanya.

Berdasarkan alat bukti dan Bagus, keempat terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. "Mereka terancam pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun," katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler