Waspada Penipuan, Kemenag RI Tegaskan Berangkat Gunakan Visa Haji: Pasca Beredar di Medsos Haji Tanpa Antri

23 April 2024, 09:02 WIB
ilustrasi Berhaji, waspada penipuan haji tanpa mengantre /Pixabay

MEDIA PAKUAN - Kementarian Agama menghimbau agar warga waspada menyusul banyaknya info menawarkan haji tanpa antre. Kabar berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup Whatsapp harus dicermati warga.

Kemenag RI, akhirnya angkat bicara melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief. Dia menegaskan anya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

"Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji," ujar Hilman.

Baca Juga: Benarkah Diet Solusinya, 6 Makanan Dipercaya Mampu Mengatasi Pikun: Jenis Makanan Apa Saja?

Dia mengatakan dalam keterangannyameminta masyarakat supaya tidak tergiur dan ter tipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.

"Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi," katanya.

Dia mengatakan visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: 6 Tips Hindari Pikun Jelang 50 Tahun, Cegah Penurunan Daya Pikir: Benarkah Junk Food Penyebabnya?

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang.

Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 orang.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Baca Juga: 7 Jenis Makanan Percepat Penurunan Kogniti alias Pikun, Hentikan dan Waspadai: Simak Apa Saja?

Hilman mengakui bahwa antrean saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji.

Namun, masyarakat juga harus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.

"Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial," ujar Hilman.

Apalagi, kata dia, Arab Saudi juga sudah menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024, baik dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya.

Baca Juga: Imbas jadi Pemeran di Drakor Queen of Tears Park Sung Hoon, Jadi Bulan-bulanan Media Korea

"Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji," kata Hilman.***

 

Editor: Ahmad R

Tags

Terkini

Terpopuler