Langsung Gugat Cerai Istri, ASN di Kota Sukabumi Diduga Tidak Ikuti Prosedur

19 April 2024, 18:00 WIB
Suasana di luar ruang sidang untuk perceraian di Pengadilan Agama Kota Sukabumi. /Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Seorang warga digugat cerai oleh suaminya yang merupakan ASN di Kota Sukabumi secara tiba-tiba. Kuasa hukum dari DM selaku istrinya, Syaiful Rachman mengatakan, sang istri tiba-tiba mendapat surat gugatan cerai untuk sidang pada 21 Maret 2024.

Menurutnya, perceraian seorang aparatur sipil negara, tidak bisa dilakukan secara spontan dan harus mengikuti peraturan pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1983 yang diubah dengan PP 45 tahun 1990 dan atas perubahan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

"Nah hal ini kan harus dilakukan dua tahap ya. Tahap pertama pimpinan satuan kerja itu setelah menerima dari pihak pemohon melakukan perceraian dari PNS pimpinannya, wajib melakukan pembinaan dulu kepada dua belah pihak. Nah ini pertama ga dilakukan sebagai pimpinan, ada apa kita ga tahu bisa dicek aja nanti," katanya, Kamis 18 April 2024.

"Tahap keduanya nah dari hasil pembinaan itu, bila keduanya pengen cerai, pimpinannya harus melaporkan dulu kepada atasannya lagi yaitu Wali Kota. Dari hasil berita acara itu jadi awalnya dibujuk dulu nih belum melangkah kepada pengadilan ya nah dua tahap ini ga dilakukan, langsung ke pengadilan. Ini lah yang saya keberatannya," ucapnya.

Baca Juga: Ngerem Depan di Jalan Berpasir di Sukabumi, Pengendara Honda Beat Tergelincir Cium Aspal

Mengenai kenapa hal tersebut dapat terjadi, menurut dugaannya ada intervensi yang berasal dari orang lain sehingga gugatan cerai bisa langsung keluar.

"Gugatan perceraian ini adalah kemungkinan yang saya lihat dipicu dari pihak ketiga yang terkesan mengintervensi terhadap rumah tangga dari kedua belah pihak," tuturnya.

"Di sini saya mengajukan keberatan dan pengen dibatalkan dicabut izin itu dan sehingga pengadilan akan menghentikan dulu sidang ini sebelum secara prosedural mekanisme internalnya diselesaikan," pungkasnya.

Terkait hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan, pihaknya sedang menangani terkait dugaan pelanggaran terhadap PP no 10 tahun 1983 yang diubah dengan PP 45 tahun 1990 dan atas perubahan PP nomor 94 tahun 2021.

Baca Juga: Geger Pengamen Jalanan Ditemukan Tewas di Sukaraja Sukabumi

"Sudah kita tangani melalui BKPSDM, dan keduanya fokus menghadapi proses hukum, kita sudah memanggil keduanya," kata Kusmana singkat.

Sementara itu Kepala Bidang Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Angga Sugia Wijaya mengatakan, perceraian bagi ASN memang harus ada konfirmasi ijin dari atasan karena sebagai atasan atau instansi yang membidangi kepegawaiannya harus ada upaya untuk berusaha mendamaikan.

"Apabila memang proses upaya itu tidak bisa membuahkan hasil maka kesepakatan kedua belah pihak baru bisa berproses di pengadilan," katanya, Jum'at 19 April 2024.

"Jadi bukannya ingin mencampuri urusan pribadi urusan keluarga tapi itu hanya membantu upaya mungkin barangkali bisa ada solusi yang baik bagi kedua belah pihak dan kalau memang misalnya solusi itu tidak tercapai dan memang jalan terbaiknya harus terjadi perceraian ya maka tidak ada paksaan atau dari pihak tempat kerja untuk melarang," ucapnya.

Baca Juga: Investasi Bodong Berkedok Gadai Rumah, Belasan Warga Sukabumi jadi Korban

Apabila ada ASN yang bercerai tanpa mengikuti peraturan tersebut, menurutnya akan bisa diberi sanksi namun setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi.

"Tentu saja kita akan melaksanakan pemanggilannya pemanggilan secara tertulis dan klarifikasi kita meminta beberapa keterangan terhadap yang bersangkutan terus klarifikasi keterangan keterangan yang mungkin bisa dia jelaskan kalau memang kenapa tidak ada ngasih informasi atau tidak ada ngasih kabar sekitarnya," jelasnya.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler