Investasi Bodong Berkedok Gadai Rumah, Belasan Warga Sukabumi jadi Korban

18 April 2024, 07:30 WIB
Para korban investasi bodong berkedok gadai rumah mendatangi Polres Sukabumi Kota untuk membuat laporan. /Manaf Muhammad/Media Pakuan




MEDIA PAKUAN - Mapolres Sukabumi Kota didatangi puluhan warga yang hendak melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi rumah, Rabu 17 April 2024.

Berdasarkan pantauan Media Pakuan, pada pukul 17.00 WIB puluhan warga awalnya datang ke Mapolsek Warudoyong untuk membuat laporan. Selang beberapa saat kemudian mereka diarahkan untuk melapor ke Polres Sukabumi Kota bahkan hingga pukul 21.00 WIB lewat sejumlah warga masih menyelesaikan membuat laporan polisi.

Warga Baros bernama Encep Ruswanda (52) mengatakan, uangnya sudah terkuras hingga puluhan juta akibat dari investasi berkedok gadai rumah tersebut.

Dia datang bersama istrinya untuk membuat laporan. Awalnya, istrinya yang terbujuk untuk ikut investasi tersebut setelah melihat promosi di media sosial Facebook. Akhirnya dirinya berinvestasi dengan jangka waktu 2 tahun.

Baca Juga: Kota Sukabumi Dilanda Bencana Bertubi-tubi dalam 1 jam kurang, Sejumlah Rumah Warga Rusak

Dari investasi tersebut dia bersama keluarganya tinggal di sebuah rumah kontrakan yang menjadi pihak ketiga. Akan tetapi belum genap setahun, dirinya sudah diusir dari rumah kontrakan karena perusahaan yang menyediakan investasi tidak kunjung membayar setoran rumah kontrakan.

"Lancar tah, setahun kemudian pas mau diperpanjang itu susah dihubungi susah di apa apa orangnya yang di kantor itu cuman janji janji doang gitu. Kemarin waktu ditagih, nanti aja. Pas kedua kali datang yang punya rumah langsung suruh pergi lah gitu diusir," ujarnya, Rabu 17 April 2024 malam.

Saat ini dirinya pindah ke tempat lain untuk menetap. Dia berharap, uangnya yang sudah diinvestasikan dapat kembali lagi.

"Saya minta kembali aja uangnya. Pokoknya uang 25 juta dijanjikan kembali utuh cuma admin 5 persen," paparnya.

Baca Juga: Bantalan Rel Kereta Api Sukabumi-Bogor Digondol, 3 Maling Kepergok Satpam saat Beraksi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, sejauh ini baru 13 warga yang telah melaporkan kasus tersebut karena merasa dirugikan. Dia tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah korban akan terus bertambah dari yang ada saat ini. Total kerugian yang telah dihitung sementara mencapai Rp362 juta.

"Atas dasar tersebut korban sementara 13 orang mengalami kerugian sekitar Rp362 juta. Dari 13 korban tersebut bervariasi kerugian ada yang Rp70 juta, Rp20 juta, ada yang Rp100 juta," ujarnya.

Sebelumnya para korban sempat mendatangi kantor CV AP yang berlokasi di Benteng, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, namun keadaan kantor tersebut kosong. Mereka juga sempat datang ke rumah pemilik usaha tersebut, namun hal serupa juga didapatkan korban.

"Hasil yang ditemukan di TKP yaitu kantor investasi CV AP dalam keadaan kosong dan pintu digembok. Jadi korban setelah mengalami kerugian dan mendatangi CV AP namun kantor tersebut sudah dalam keadaan kosong. Karyawan dan pengurus pun tidak ada di tempat," tuturnya.

Baca Juga: Kutip Uang Parkir, Pemuda Citamiang Sukabumi Kena OTT Tim Saber Pungli: Serangkaian Penyergapan!

"Motif pelaku dia menawarkan investasi kepada korban untuk memberikan nilai investasi dan dia diberikan iming-iming atau jaminan rumah. Namun pada saat korban mendiami rumah harusnya janjian 2 tahun namun korban baru 6 bulan pemilik rumah sudah datang dan menanyakan apakah rumah tersebut akan diperpanjang atau tidak," pungkasnya.

Polres Sukabumi Kota juga akan mendalami kasus tersebut. Sejauh ini baru marketing dari CV AP yang sudah diamankan sebagai saksi atas kasus tersebut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila merasa jadi korban untuk segera melaporkan kepada Polres Sukabumi Kota karena mulai hari ini juga perkara tersebut dilimpahkan dari polsek ke polres. Kami pastikan bahwa sat reskrim dan polsek akan bekerja secara profesional dan prosedural dalam penanganan proses ini dalam rangka melayani masyarakat," tandasnya.

"Saksi marketing kami masih mendalami apakah marketing tersebut akan ditingkatkan sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi. Saat ini perkara tersebut masih baru kami terima, statusnya masih dalam penyelidikan. Pasal yang kami terapkan yaitu 372 dan atau 378, 379 ayat a ancaman hukuman maksimal 4 tahun," jelasnya.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler