APDESI Sukabumi Tak Euforia Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades di UU Desa Terbaru

29 Maret 2024, 22:39 WIB
Perubahan signifikan dalam UU Desa Masa jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun. /www.dpr.go.id/



MEDIA PAKUAN - DPR RI baru saja mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-undang (UU). Salah satu poinnya adalah masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun yang maksimal hingga 2 periode.

Pasca rapat paripurna pengesahan undang-undang tersebut di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis 28 Maret 2024, kini UU Desa menjadi sorotan publik.

Menanggapi undang-undang Desa yang baru disahkan, Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi, Deden Gunaefi mengatakan, DPC APDESI Kabupaten Sukabumi tidak terlalu euforia terhadap undang-undang tersebut yang salah satunya menyebutkan penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun maksimal 3 periode menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

"Kalau dari organisasi menanggapinya biasa aja, setuju iya juga enggak terlalu euforia lah karena tidak ada kepentingan-kepentingan yang di atas kepentingannya" ujarnya, Jum'at 29 Maret 2024.

Baca Juga: Horeee, Jabatan Kepala Desa Diperpanjang 8 Tahun, Puan Maharani: Disetujui Dewan dan Fraksi di Rapat Paripurna

Akan tetapi, pandangan pribadinya sebagai sebagai Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi menilai, kurang sepakat dengan aturan perpanjangan masa jabatan kades. Dirinya justru lebih menyoroti kebijakan untuk kepentingan umum.

"Contohnya, lebih kepada regulasi yang mengatur sekarang lebih kepada aturannya dan regulasinya masih diatur oleh pemerintah pusat. Sedangkan perencanaan di lapangan kan kami dari kepala desa," ujarnya.

"Contoh ada regulasi tentang bantuan langsung tunai, sedangkan di musyawarah desa itu, tidak pernah seperti itu dan tidak sesuai harapan dan inginnya kepentingan lokal yang diutamakan," cetusnya.

Selain itu, dia juga berharap kesejahteraan perangkat desa dapat lebih diperhatikan. Sebab fakta di lapangan menurutnya perangkat desa tidak banyak diuntungkan dengan UU Desa.

Baca Juga: Ditinggal Penghuni, Villa di Warudoyong Kota Sukabumi Dilalap Si Jago Merah

"Bagaimana kesejahteraan perangkat desa kepala desa lebih supaya amanah yang dilaksanakan mereka lebih semangat. Contohnya hari ini saya sebagai kepala desa 2 periode, belum pernah ada namanya anggaran untuk tunjangan hari raya, gaji 13. Sedangkan kalau dilihat dari permendagri nya itu kita disetarakan dengan PNS, bahkan dalam konstalasi politik misalkan untuk ikut serta karena kita hampir sama dengan ASN, paparnya.

"Di sisi lain kita sebagai kepala desa berhadapan dengan masyarakat langsung contoh LKD lembaga kemasyarakatan desa, RT, RW kita harus memberi mereka ya minimal kadeudeuh lah karena sudah bekerja tapi sedangkan pemerintahan desa aparat desa juga hari ini kan belum sampai ke UMR gajinya Rp1,8 juta apa per bulan dan tidak mendapatkan apa apa lagi. Tidak ada tunjangan, tidak ada tadi hari raya, gaji 13 dibanding dengan ASN," jelasnya.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler