Pemkot Sukabumi Bentuk Posko Satgas THR, Nia: Wajib Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Benarkah?

28 Maret 2024, 11:20 WIB
THR Tahun 2024 Kapan Cair? Berikut Jadwal dan Cara Menghitung Besarannya! /ist

MEDIA PAKUAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi tidak hanya menyebarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Tapi telah membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2024.

Posko dibentuk Disnaker merupakan salah satu sarana para buruh untuk mengadukan nasibnya menjelang Lebaran 2024.

Pengaduan tidak hanya mengenai THR yang tidak diberikan oleh pihak perusahaan. Tapi menyangkut gaji yang ditunda, karena keterkaitan perusahaan dengan karyawannya.

Perlu diketahui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah itu, mengatur ketentuan THR oleh perusahaan.

Diantaranya, pemberian THR paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari keagamaan, atau H-7 lebaran.

Baca Juga: Tiga Pekan Puasa Ramadhan 2024, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per gram: Tembus Rp1.222.000 Per Gram

“Sebenarnya, surat edaran yang kami terima tanggal 15 Maret 2024 kemarin, kita langsung bagikan ke Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan perusahaan lainya yang ada di Kota Sukabumi,” ujar kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina, kepada awak media, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Nia mengatakan THR wajib diberkan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, dan juga THR diberikan ke perkara dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Didalam lembaran SE diatur besar pengali upah untuk pekerja yang bekerja diatas 12 bulan lebih atau pekerja harian lepas, dan pembayarannya juga tidak boleh dicicil, atau dibayar penuh,” jelasnya.

Dia mengatakan akan bergerak mendatangi perusahaan bila ada pengaduan dari karyawan.

Tapi melakukan serangkaian monitoring kepada berbagai perusahaan sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan setiap perusahaan mematuhi SE tersebut.

Baca Juga: Waspada Hujan, BMKG Rilis Peringatan Disertai Angin Kencang dan Petir di Jawa Barat, Kamis 28 Maret 2024

“Kami monitoring ke perusahaan itu rencananya di tanggal 2 hingga 4 April 2024 atau bulan depan ya,” ungkapnya.

Dia mengatakan semua perusahaan yang ada di Kota Sukabumi diperkirakan akan mematuhi SE tersebut. Sedangkan jika ditemukan adanya perusahaan yang tidak menjalankan itu, maka pihaknya hanya bisa menyerahkan data perusahaannya yang selanjutnya diberikan ke Provinsi Jawa Barat.

“Dalam SE tidak diatur mengenai sangsi, cuman kewajiban kami untuk melakukan pengawasan dan membentuk Posko. Kalaupun ada ya kita serahkan ke provinsi saja. Tapi, untuk Kota Sukabumi sejauh ini aman, seperti tahun-tahun sebelumnya,”katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: mediapakuan.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler