KPK Larang Keras ASN Terima Hadiah Lebaran: Termasuk Menerima THR, Parcel dan Mobil Dinas? Simak Penjelasannya

27 Maret 2024, 09:06 WIB
Ilustrasi - THR KPK larang ASN mendapatkan THR dari siapapun /Freepik/Freepik


MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meliris seluruh Aparatus Sipil Negara (ASN) di momen perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024 mengeluarkan himbauan.

KPK menolak semua jenis gratifikasi (hadiah) Lebaran dari masyarakat.

Untuk menyosialisasikan langkah tersebut, KPK telah menyebar berkas himbauan tersebut kepada seluruh instansi pemerintah di pusat, Provinsi, Kota dan Kabupaten di Indonesia.

Melalui surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.03/01/03/2024, Tentang Imbauan Terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Tujuan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, dalam rangka melakukan pencegahan dan pengendalian maling uang rakyat. Hal tersebut diungkapkan Juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding.

Dia mengingatkan para penyelenggara negara dan ASN untuk tidak menerima gratifikasi di hari raya Idul Fitri 2024.

Baca Juga: Meriah! Iklan Shopee Garansi Tepat Waktu Heboh Dibicarakan Netizen karena Vidi Aldiano

"Imbauan itu sekaligus sebagai penegasan kembali Surat Edaran (SE) KPK Nomo 6 Tahun 2023, Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya," ujarnya.

Selanjutnya menurut Ipi, pihak KPK memandang penting pencegahan kasus pencurian uang rakyat atau korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi berkenaan dengan hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

"Permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil (PNS), baik secara individu maupun atas nama lembaga adalah perbuatan yang dilarang,"katanya.

Baca Juga: Luar Biasa Istimewa! Keutamaan dan Keistimewaan Mengamalkan Surat Al-Kahfi di Hari Jum'at, Apa Saja Itu?

Terima THR Dilarang

Selain mengimbau tidak menerima gratifikasi, KPK juga meminta Pimpinan Kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

"Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan," katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler