Tawuran Bacok Warga di Kota Sukabumi : 1 Pelaku Ditangkap, 6 Buron

26 Maret 2024, 18:53 WIB
Pelaku pembacokan sedang diperiksa Satreskrim Polres Sukabumi Kota. /Istimewa


MEDIA PAKUAN - Satreskrim Polres Sukabumi Kota meringkus satu orang terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial FP (18) di Jalan KH. A Sanusi Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada pertengahan Januari 2024.

Setelah melakukan pelarian lebih dari dua bulan, terduga pelaku RM (18) berhasil diamankan polisi saat Operasi Pekat Lodaya 2024 pada Senin 25 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kerabatnya di Kampung Ciseureuh Karangtengah Gunungpuyuh Kota Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, akibat dari pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka bacok pada bagian perut sebelah kiri dan kaki. 

"Pada hari Senin 25 Maret sekitar pukul 7 malam, Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan RM yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan menggunakan senjata tajam hingga membuat korban, FP mengalami luka sayatan pada bagian perut sebelah kiri dan kaki, karena dari hasil pemeriksaan sementara, RM melayangkan cerulitnya ke tubuh korban sebayak 3 kali," kata Bagus, Selasa 26 Maret 2024.

Baca Juga: Patroli Simpatik Ramadhan, Pj Wali Kota Sukabumi Tutup Rumah Makan yang Buka di Siang Hari

"Selain mengamankan RM, kami juga  mengamankan senjumlah barang bukti lainnya berupa Visum Et Repertum dan sebilah senjata tajam jenis cerulit yang dipergunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya," ujarnya.

Dalam melakukan aksinya, Bagus memaparkan, terduga pelaku didampingi beberapa rekannya. Para rekannya saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini tidak hanya dilakukan RM saja, melainkan dilakukan pula oleh beberapa temannya yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO, yaitu J, C, F, K, A dan F," tuturnya.

Terkait kronologi peristiwa pembacokan tersebut, Bagus mengungkapkan, kejadian itu dilakukan saat kelompok terduga pelaku hendak bentrok dengan kelompok korban.

Baca Juga: Kandidat Terkuat, Asep Japar Prediksi Calon Bupati Sukabumi 2024-2029 dari Partai Golkar: Singkirkan Iyos?

"Adapun untuk kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini diduga berawal saat terduga pelaku bersama 6 temannya hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok korban di sekitar Jalan RA Kosasih Gunungpuyuh Kota Sukabumi. Setibanya di lokasi, terduga pelaku melihat korban bersama 7 teman lainnya berada di sisi jalan menggunakan 3 unit sepeda motor.  Melihat hal itu, terduga pelaku bersama 6 temannya yang telah dilengkapi dengan senjata tajam langsung menggertak dan mengayun-ngayunkan senjata tajam jenis cerulit kepada kelompok korban hingga kelompok korban terdesak dan melarikan diri. Akan tetapi, FP yang sempat dibonceng temannya tersebut terjatuh hingga dianiaya terduga pelaku menggunakan senjata tajam dan mengalami luka sayatan pada bagia perut dan kaki," tandasnya.

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, RM terancam pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Saat ini terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler