3 Pelaku Penganiayaan Aktivis Mahasiswa Sukabumi Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

7 Februari 2024, 13:16 WIB
Tiga pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa diamankan Polres Sukabumi Kota. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

 

MEDIA PAKUAN - Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap dua aktivis mahasiswa yang terjadi di sekitar gedung Capitol di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Gunungparang Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Tiga pelaku yakni DD (22), BMG (21), dan R (23) sebelumnya menganiaya RZ (24) dan AAM (24) pada Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, para pelaku berhasil diamankan di luar daerah Sukabumi.

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya melalui jajaran Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan tiga pelaku pada tanggal 4 dan 5 Februari 2024.

"Satreskrim Polres Sukabumi Kota dapat menangkap daripada pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tersebut dimana 2 pelaku berinisial DD dan BMG di tangkap di wilayah Kabupaten Karawang, kemudian pada 5 Februari pelaku RMF alias R ditangkap di wilayah Kabupaten Bekasi," kata Ari, Rabu 7 Februari 2024.

Baca Juga: 2 vs 3, Kader GMNI Sukabumi Dibacok - Dipiting oleh OTK: Satu Orang Barcucuran Darah

Selain menangkap para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu bilah senjata tajam jenis corbek serta satu bilah senjata tajam jenis pisau badik.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, Ari mengatakan, terjadi kesalahpahaman di antara para pelaku dan dua korban. Terkait motif lain yang melatarbelakangi kejadian tersebut, menurutnya tidak ada.

"Pelaku datang ke Capitol Plaza sempat berkomunikasi dengan korban dan sempat menanyakan tempat billiard, kemudian terjadi ketersinggungan antara pelaku dan korban sehingga pelaku saat itu melakukan tindakan penganiayaan kepada korban, dengan peran masing-masing pelaku saudara DD melakukan pembacokan ke arah kepala dan tangan korban kemudian saudara BMG melakukannya dengan tangan kosong, kemudian pelaku RMF melakukan penusukan dengan menggunakan badik kearah korban," ujarnya

"Kesalahpahaman jadi ya berita dulu dulu tidak ada keterkaitan, ini hanya kesalahpahaman murni penganiayaan pelaku kepada korban," ungkapnya.

Baca Juga: Warga Sekitar Diam Seribu Bahasa, Kesaksian Korban saat Detik-detik OTK Bacok Aktivis GMNI Sukabumi

Ari menjelaskan, pelaku DD dan BMG merupakan mahasiswa sedangkan RMF alias R merupakan buruh harian lepas. Para pelaku dan dua korban sebelumnya tidak saling mengenal.

"Tidak saling kenal mereka bertemu dan saling bertanya,terjadi kesalahpahaman kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban," tuturnya.

"Kemudian pelaku kami jerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat dan ancaman pidana 5 tahun," jelasnya di Kota Sukabumi, Jawa Barat.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler