Keroyok Juru Parkir, Supir Angkot dan Rekannya Dibekuk Buser Polres Sukabumi Kota

10 September 2020, 22:05 WIB
Dua pelaku pemukulan ditangkap polisi /
 
MEDIA PAKUAN-Aksi pengeroyokan yang dilakukan  DM (25) warga Cimahpar, Kecamatan Sukaraja, dan RS (33) warga Cibuntu Selawangi, Sukaraja berujung penindakan hukum. 
 
Kedua pelaku yang seorang diantaranya pengemudi Angkutan Kota (Angkot)  ditangkap personil unit buru sergap, Satuan Reserse dan Kriminalitas (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.
 
Mereka dicokok karena diduga terlibat aksi pemukulan terhadap seorang juru parkir. Pemukulan yang dilakukan pelaku di salah satu mini market di Cikole Sukabumi, direspon polisi dengan mengerahkan tim buser. 
 
Baca Juga: Kesadaran Protokol Melemah, Ulama Kota Sukabumi Turun ke Jalan Bagikan Masker
 
"Kedua pelaku itu mengendarai sepeda motor dan melakukan penyerangan terhadap juru parkir," kata Kapolres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sumarni.
 
Sumarni menjelaskan, aksi penyerangan terhadap juru parkir tersebut berawal saat korban tengah bekerja malam hari di depan minimarket. 
 
Hingga dihampiri sekelompok orang yang tiba-tiba menuduhnya sebagai anggota salah satu berandalan bermotor. 
 
Baca Juga: Gunakan Masker Secara Benar, Begini Caranya Menurut PMI Pusat
 
"Saat itu korban menjawab bukan salah satu anggota kelompok berandal motor. Tapi pelaku langsung menendang dan mengeroyok korban,"katanya.
 
Sumarni mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap  pada waktu dan lokasi berbeda. RS  ditangkap tengah membawa angkutan Umum.  Sedangkan DM ditangkap saat tengah nongkrong di sekitar Jalan Stasiun Timur Cikole Sukabumi.
 
Baca Juga: Menelisik 5 Keunikan Sirkuit Mandalika Sebagai Lokasi Balapan MotoGP 2021
 
"Kami menangkap sedang membawa penumpang. Sesuai ciri ciri yng diberikan saksi, dia ditangkap tanpa melakukan perlawanan," katanya. ***

Editor: Ahmad R

Tags

Terkini

Terpopuler