MEDIA PAKUAN - Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota mengklaim hanya kurang dari dua bulan telah berhasil menyelamatkan warga kurang lebih 30.000 jiwa dari penggunaan narkoba.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut dilakukan Polres Sukabumi Kota dalam kurun waktu Juli sampai awal Agustus 2023 ini.
"Kami berhasil menyelamatkan jiwa generasi muda lebih dari 30.000 jiwa. Terutama dari penggunaan barang narkoba ini,"katanya.
Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Anta Tirta Kirana Agustus 2023, Satu Formasi Kosong
Pengungkapan kasus yang menjerat 22 tersangka itu, kata Ari Setyawan Wibowo merupakan pelakus sebagai kurir, pengedar, maupun bandar dengan berbeda-beda waktu.
Ari mengatakan, sebanyak 22 tersangka tersebut diamankan di 16 tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
"Mereka melakukan tindakan perdagangan barang haram sudah selama 3 bulan, 4 bulan, bahkan sampai 1 tahun.
Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Seoilindo Primatama Agustus 2023, Simak Persyaratan Berikut
Para pelaku ini ditangkap oleh kami melalui informasi dari masyarakat, dan hasil lidik anggota di lapangan,”katanya.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka untuk penyalahgunaan narkotika ini tidak hanya biasa menggunakan modus transfer, bertemu langsung, atau menempel.
"Sesuai arahan-arahan pembeli dengan menggunakan map kepada pembelinya,"katanya.
Dia mengatakan tidak hanya mengamankan para pelaku, tapi menyita sabu sebanyak 107,23 gram, ekstasi 90 butir, ganja 897,53 gram.
Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja JVS Group Agustus 2023, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran Online
Termasuk menyita berwujud pohon ganja, kemudian psikotropika sebanyak 274 butir dan obat keras terlarang Sebanyak 28.395 butir.
"Termasuk menyita dari tangan pelaku satu buah alat hisap sabu atau bong, 20 unit handphone berbagai merek kemudian uang tunai sebesar Rp772 ribu," ujarnya.
Dia mengatakan para tersangka beserta barang buktinya saat ini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.
Ari Setyawan Wibowo mengatakan para tersangka kita jerat pasal berlapis. Tidak hanya oasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2 undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Mega Central Finance Agustus 2023, Satu Formasi Kosong
"Namun dijerat pasal 62 undang undang republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Termasuk pasal 196, 197 undang undang republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dia mengatakan para pelaku dijerat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***