Pasca Terungkap Dokumen Palsu, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Himbau Warga Jangan Tergiur Calo

18 Juni 2023, 19:15 WIB
ilustrasi calo Disdukcapil di Kabupaten Sukabumi /PIXABAY/Sammy-Sander/

MEDIA PAKUAN - Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil (Diskucapil) Kabupaten Sukabumi akan meningkatkan pelayanan lebih ketat pelayanan kependuduk. Termasuk antisipasi kehadiran para calo

Bahkan telah mengeluarkan perintah kepada staf dan karyawannya untuk tidak mudah tergiur iming-iming mengeluarkan dokumen penting.

Hal tersebut, pasca dua anak dibawah umur yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang asal Kabupaten Sukabumi terungkap mengantongi dokumen ilegal.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Kenya untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Danau Nakuru hingga Pantai Diani

Mereka terperdaya pergi ke negara Timur Tengah dengan menggunakan dokumen kependudukan memalsukan usia.

"Kami akan meningkatkan pengawasan lebih ketat pelayanan kependudukan,"kata Kadiskucapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah.

Selain itu, Amir Hamzah menghimbau masyarakat agar melalui jalur resmi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Kamerun untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Gunung Cameroon hingga Kota Bamenda

“Untuk himbau kepada masyarakat mempermudahan proses perubahan status yang bisa terdampak hukum terhadap instans terkait,"katanya

Dia meminta warga waspada dan mematuhi pelayanan dokumen kependudukan harus melalui jalur yang resmi. Dia meminta agar tidak terperdaya calo.

"Warga bisa melalui online melalui aplikasi sistem pelayanan online ataupun secara otline datang langsung ke Disdukcapil secara pribadi.  Jangan mengandalkan orang lain,"katanya.

Baca Juga: 7 Fakta Unik Belgia yang Jarang Diketahui, Negara dengan Festival dan Kastil Terbanyak di Dunia?

Amir menjelaskan adapun sangsi bagi masyarakat maupun petugas yang melanggar prosedur hukum dan undang-undang kependudukan, yang diterapkan terhadap pelaku maupun terkait.

"Mungkin saja,  ada warga masyarakat yang memalsukan identitas, ada sangsinya dalam undang-undang nomor 23 tahun 2006, kemudian undang-undang nomor 24 tahun 2013.

bagi warga masyarakat yang memalsukan data dapat dikenai sangsi pidana maksimun 2 tahun penjara dan denda 20 juta,"katanya.

Baca Juga: 7 Fakta Unik Belanda yang Jarang Diketahui, Salah Satu Produsen dan Eksportir Utama Bunga Tulip di Dunia

Dia mengatakan petugasnya ada sangsinya juga, dari pada memalsukan data mending gunakan saja data yang ada. Dan  tentunya harus menyampaikan juga kepada masyarakat disini.

Manakala ada perusahan-perusahan atau mungkin jasa-jasa pengerah tenaga kerja yang memberikan kemudahan untuk memproses, kata dia dokumen kependudukan cara-cara tidak benar tentu saja mungkin ini ada maksud-maksud yang tidak baiik dibelakangan.

Baca Juga: Luis Milla Berikan Latihan Berintensitas Lebih Tinggi Kepada Para Pemain Persib Bandung, Ini Tujuannya

"seperti mungkin fasilitas-fasilitas yang awalnya menggiurkan kenyataan tidak demikian itu harus diwaspadai dan kenyataan hari itu terjadi, “katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler