Eks Kadinkes Kabupaten Sukabumi Tahun 2016 Jadi Saksi di Sidang Kasus SPK Fiktif

15 Juni 2023, 18:32 WIB
Sidang kasus korupsi SPK Fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dengan agenda pemeriksaan saksi. /Manaf Muhammad/Istimewa

MEDIA PAKUAN - Perkembangan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi terus berlanjut.

Para tersangka sudah menjalani sidang kedua di Pengadilan Tipikor Bandung dengan agenda pemeriksaan saksi. Mereka dihadirkan secara langsung dalam persidangan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, salah satu yang diperiksa sebagai saksi adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, H. Didi Supardi tahun 2016.

 

"Iya, kemarin pada Rabu (14/06) sekira pukul 17.30 WIB di PN Tipikor Bandung, telah dilaksanakan kegiatan sidang perkara Tipikor terkait SPK fiktif," ujarnya, Kamis 15 Juni 2023.

Baca Juga: Tinggal Menunggu Sidang, Berkas Perkara Korupsi SPK Fiktif Dinkes Sukabumi Sudah Dilimpahkan ke PN Bandung

Selain Didi Supardi, Wawan menjelaskan sejumlah saksi lain yang diperiksa adalah dr. Albani nasution, Toha Wildan, Teti dan Doddy Achdiyat.

"Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu, merupakan sidang ke 2 pada kasus SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran 2016," ujarnya.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut Panji Wijanarko dan Achmad Imam Lahaya. Kemudian yang ditunjuk menjadi hakim adalah T. Benny Eko Supriyadi, Eka Saharta Winata Laksana dan Jeffry Yeftra Sinaga. Lalu Panitera pada persidangan kasus SPK bodong itu, dipimpin oleh Dahlan.

Dia menjelaskan, keterangan para saksi sejauh ini mendukung dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Lebih lanjut, sidang akan digelar kembali pada satu pekan ke depan dengan agenda yang masih sama yaitu pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi SPK Fiktif Dinkes? Kajari Sukabumi Beberkan Hal Ini

"Sidang kemarin itu, ditutup sekira pukul 20.20 WIB dan sidang selanjutnya akan ditunda satu minggu dan akan dilanjutkan kembali nanti pada pemeriksaan saksi. Alhamdulillah, kegiatan persidangan telah berjalan dengan baik dan lancar," tandasnya.

 

Sekadar informasi, kasus korupsi SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada 2016 untuk proyek pembangunan dan pengadaan alat kesehatan menggunakan anggaran dari provinsi. Namun kenyataannya anggaran dari provinsi itu nihil. SPK fiktif itu, sebelumnya diberikan ke BJB Palabuhanratu.

Adapun tiga tersangka dalam kasus korupsi yang menelan kerugian puluhan miliar rupiah itu di antaranya adalah Harun Alrasyid selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) tahun 2016, Saeful Ramadhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan tahun 2014-2016 dan tersangka Dian Iskandar yang merupakan pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes tahun 2016.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler