MEDIA PAKUAN - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) , meradang seiring kasus kekerasan seksual kembali terjadi didua tempat berbeda di Kabupaten Sukabumi
Lebih dari sepekan, telah terjadi kasus kekerasan seks yang dilakukan dua pelaku. Sementara korban kekerasan seksual mencapai 53 orang. Dan tidak menutupkemungkinan, korban kekerasan akan terus bertambah seiring polisi masih terus melakukan pengembangan.
Kasus yang disoroti Komnas PA tidak hanya terkait kekerasan seks yang dilakukan FCR (23) terhadap 47 anak dibawah di Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi. Tapi kasus serupa terjadi yang dilakukan TA(70) di Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 7 anak dibawah umur menjadi korban laki laki bau tanah itu.
"Sukabumi sudah masuk kategori zona merah darurat kekerasan seks terhadap anak," kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait
Aris Merdeka Sirait mengatakan sangat menyesalkan kasus kekerasan seks terhadap anak terus terjadi. Bahkan Komnas PA sangat tidak mengerti kasus tersebut terulang pasca yang dilakukan Emon beberapa tahun lalu.
"Mengapa bisa terus terjadi kasus tersebut di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Sementara jumlah korban telah mencapai lebih dari lima puluh orang," katanya.
Baca Juga: Dua Aktor Kawakan Hollywood Yang Transfomer
Arist mengatakan potensi para korban kekerasan seksual untuk selanjutnya menjadi pelaku dalam kasus yang sama sangatlah besar. Sehingga perlu dilakukan langkah terapi terhadap para korban kekerasan seksual tersebut.
" Diperlukan langkah terapi terhadap para korban. Sehingga mereka menjadi pelaku dalam kasus serupa. Seperti hal Emon juga dulu mengaku menjadi korban. Begitupun FCR di Kalapanunggal mengaku menjadi korban serupa. Sehingga disepakati perlu ada psikolog untuk menangani darurat kejahatan seksual di Sukabumi," katanya.
Untuk mencegah penularan kasus kekerasan seks, kata Arist Merdeka Sirait akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian melakukan tracing atau Pelacakan. Terutama terhadap para korban kekerasan seksual
" Caranya adalah, korban-korban kembali dilakukan pendataan. Apakah korban-korban yang belum termonitor itu justru dia pelaku yang sama. Kan biasanya korban itu akan melakukan tindakan juga yang sama,"katanya.
Pandemi Kekerasan Seksual Meningkan
Arist Merdeka Sirait mengindikasi dimasa pandemi Covid-19 ini, kasus kekerasan seksual secara nasional mengalami peningkatan. Bahkan di masa Covid-19 dari Maret sampai Juni, dikutip data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ada sekitar 3.700-an lebih korban.
"Sementara Komnas PA dalam kurun waktu yang sama, angka kekerasan seksual juga tinggi, 809 kasus. Hampir , 52 persen didominasi kejahatan seksual. Dari urutan-uruta yang terjadi, yang viral sekarang ini, Sukabumi merupakan daerah tinggi kekerasan seksual, "katanya. ***