Laporan Intimidasi Terhadap Keluarga Korban Pencabulan Anak di Sukabumi Berakhir Damai

18 Februari 2023, 14:13 WIB
Kuasa Hukum SAI, Yoseph Luturyali (kanan). /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN- Orang tua pelaku pencabulan terhadap keponakan kandung di Sukabumi, Maman Hermansyah mencabut laporan mengenai dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anaknya RP. Anaknya tersebut merupakan terdakwa pencabulan.

Menindaklanjuti hal itu, Biro Pengawasan Penyidikan (Birowsidik) Mabes Polri mengehentikan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

Sebelumnya, laporan tersebut telah dibuat dengan nomor registrasi, Nomor: LP/B/372/X/2022/SPKT Polres Sukabumi Kota / Polda Jawa Barat tanggal 18 Oktober 2022 atas nama pelapor Maman Hermansyah atau ayah dari terdakwa pencabulan.

 

Salah satu yang terperiksa adalah SAI (60) nenek korban pencabulan, yang bermula saat dirinya mendatangi rumah kontrakan RP dan berujung pada pelaporan ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga: Tidak Kooperatif! Terdakwa Paman Cabuli Keponakan Kandung di Kota Sukabumi Enggan Mengakui Perbuatannya

Kemudian pada 15 Oktober 2023, SAI melaporkan balik Maman Hermansyah ke Polsek Sukaraja dengan atas dugaan tindak pidana intimidasi dan memasuki pekarangan tanpa izin.

Kuasa hukum keluarga korban, SAI, Zainul Arifin, mengatakan terkait penghentian penyidikan kasus tersebut, pihaknya telah menerima surat balasan Wassidik Bareskrim yang pada intinya untuk dihentikan atau dimintai gelar perkara khusus terkait dengan laporan dugaan yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres kota Sukabumi Kota.

 

"Kita mengapresiasi dari mabes polri untuk berkoordinasi ke polres kota Sukabumi agar perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan perdamaian karena bagaimanapun juga pemidanaan orang itu kan sudah tidak diprioritaskan namun upaya upaya yang dilakukan persuasi pembinaan kepada masyarakat juga ditekankan," katanya, Sabtu 18 Februari 2023.

Kemudian Kuasa Hukum SAI, Yoseph Luturyali mengungkapkan pada Selasa 14 Februari sore, pihaknya mendapat informasi bahwa dari pihak pelapor di unit 1 satreskrim Polres Sukabumi Kota, yakni Maman Hermansyah ingin mencabut laporan yang sedang berjalan.

Baca Juga: Sidang Paman Mencabuli Bocah di Sukabumi Ditunda Gegara Saksi Ahli Absen, Kuasa Hukum Keluarga Korban Kecewa

"Berdasarkan keyakinan si pelapor yang mempunyai niatan dari pihak pelapor untuk mencabut entah apa motivasinya tapi yang jelas bahwa beliau ingin mencabut. Kemudian dari situ pihak kepolisian mencoba menghubungi saya selaku pihak kuasa hukum SAI bertanya apakah masih memungkinkan untuk dilakukannya sebuah perdamaian karena dari pihak pelapor saudara Maman Hermansyah sudah menyatakan sikap mencabut laporan polisi untuk kasus yang dipersangkakan yaitu 170 juncto 351 KUHP," ungkapnya.

 

"Langkah yang diambil pihak kepolisian adalah apabila sudah ada bentuk perdamaian dari kedua belah pihak dengan satu harapan bahwa ini akan dilakukan RJ (restorative justice) dengan harapan, kedua pihak ini ke depan tidak akan ada lagi perbuatan perbuatan yang sama," ujarnya.

Setelah laporan dari Maman Hermansyah dicabut, laporan ke pihak Polsek Sukaraja oleh SAI pun juga dicabut, dan kedua belah pihak menempuh restorative justice untuk dua perkara tersebut.

Sementara itu nenek korban SAI (60), menegaskan meski laporan ke Polsek Sukaraja atas dugaan intimidasi dan memasuki pekarangan tanpa izin telah dicabut, tidak serta merta berlaku hal serupa untuk laporan ke PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota atas kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh RP kepada bocah delapan tahun.

 

"Kalau kemarin kan hanya menghalang halangi proses hukum yang di PPA, sekarang dia sudah cabut mungkin dia sudah sadar atas kesalahannya ataupun konteks yang lain," ucap SAI.

Baca Juga: Dear Pak Jokowi, Keluarga Bocah Korban Pencabulan di Kota Sukabumi Memohon Keadilan!

"Yang penting saya pun melaporkan dia di sektor Sukaraja saya cabut kembali, tapi tidak dengan PPA ini," tandasnya.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler