Berawal Kenalan di Medsos, Empat Pemuda Tega Cabuli Bocah Perempuan di Sukabumi

19 Januari 2023, 16:43 WIB
Ilustrasi pencabulan Anak di Bawah Umur. /ANTARA

MEDIA PAKUAN - Pencabulan dilakukan oleh sekelompok pemuda di Sukabumi Jawa Barat terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.

Bocah berusia 14 tahun mengalami peristiwa traumatis setelah empat pria dengan tega melakukan tindakan asusila terhadapnya.

Empat orang yakni berinisial R (19), M (20), WS (25), dan EA (18) kini telah diamankan pihak Polres Sukabumi atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal dari korban dan pelaku yang berkenalan via medsos.

Setelah itu korban diajak ke suatu tempat di kecamatan Parakansalak, Sukabumi pada Desember 2022. Tanpa disangka para pelaku malah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Baca Juga: Pedagang Asongan di Sekolah di Sukabumi Kena Sidak Cikbul, Polisi Mengimbau untuk Berjualan Jajanan yang Sehat

Meski baru berkenalan dengan korban, para pelaku tetap melampiaskan nafsu bejatnya dengan mencabuli korban. Perbuatan tersebut dilakukan secara bergiliran.

"Jadi melakukan pencabulannya bergantian modus operandinya kenal di media sosial kemudian diajak bertemu berkenalan sampai dengan berhasil mungkin dirayu dibujuk dan terjadilah perbuatan yang dijelaskan tadi," kata Maruly Pardede.

"Hubungan Tersangka dengan korban, korban ini baru kenal dan korban ini mengenal Tersangka melalui salah satu media sosial kemudian tersangka yang satu ini mengajak tiga temannya yang lain," ungkapnya.

Kasus ini menjadi salah satu dari empat perkara pencabulan anak yang berhasil diungkap Polres Sukabumi pada awal tahun 2023.

Baca Juga: Ratusan Tahanan Cianjur Diungsikan ke Lapas Sukabumi akibat Gempa Bumi, Kalapas: Over Kapasitas 300 persen

Dari empat perkara, total ada sembilan tersangka yang dibekuk pihak kepolisian. Mereka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Bahwa sekarang banyak anak anak yang menjadi korban yang menjadi learning point bagi kita adalah kita para orang tua harus bisa menjaga dan mengawasi anak-anak kita baik itu di rumah maupun aktivitasnya di luar rumah," kata Kapolres Sukabumi.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler