Sudah 100 saksi Diperiksa, Kejari Belum Umumkan Tersangka Korupsi SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi

14 Januari 2023, 14:37 WIB
Penghitungan uang tunai titipan dari hasil dugaan tindak pidana korupsi SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. /Manaf Muhammad

MEDIA PAKUAN - Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi telah melakukan pemeriksaan kepada saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat perintah kerja (SPK) Fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi Siju mengungkapkan sejauh ini pihaknya telah memeriksa sekitar ratusan orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Para saksi yang telah diperiksa, menurutnya berasal dari berbagai unsur mulai dari pemerintahan, pengusaha hingga pihak bank BJB cabang Palabuhanratu.

"Saksi yang sudah diperiksa hampir 100. Saksi yang diperiksa ada dari dinas, CV dan bjb," kata Siju.

Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Selain memeriksa para saksi, Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi juga menerima uang titipan dari kasus tersebut sebanyak Rp 10.446.901.536.

Baca Juga: Uang Titipan Hasil Korupsi SPK Fiktif Dinkes Bertambah, Kejari Kabupaten Sukabumi Kini Terima Rp10,4 miliar

Uang tersebut berasal dari 24 perusahaan yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Sedangkan sisa uang yang belum dikembalikan, Siju memperkirakan sebesar Rp15 miliar.

"Kan total semua Rp25 miliar jadi kurangnya Rp15 miliar. Saya berharap mudah mudahan dapat terkumpul Rp25 miliar tersebut," ungkapnya.

Adapun uang tunai yang teranyar dititipkan ke pihak Kejari kabupaten Sukabumi sebanyak Rp5,8 miliar pada Jum'at 13 Januari 2023.

Baca Juga: Bahan Baku Petasan Ditemukan Polres Sukabumi Kota di TKP Ledakan Dahsyat, Apa Tindakan Selanjutnya?

Pengembalian uang tunai tersebut disaksikan awak media serta unsur aparat keamanan dan pihak bank BJB cabang Palabuhanratu di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cibadak.

"Terhadap penitipan uang dari tindak Pidana tersebut akan langsung dikembalikan atau dititipkan kepada BJB cabang Palabuhanratu," ucap Siju di Sukabumi, Jawa Barat.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler