Tata Cara Daftar PKH 2023 Kategori Ibu Hamil, Bisa Dapatkan Bantuan hingga Rp3 Juta

30 Desember 2022, 16:30 WIB
Tata Cara Daftar PKH 2023 Kategori Ibu Hamil, Bisa Dapatkan Bantuan Hingga Rp3 Juta /Antara/Prasetia Fauzani/

MEDIA PAKUAN - Kemensos akan kembali menyalurkan berbagai bansos kepada masyarakat miskin atau rentan miskin pada tahun 2023 mendatang.

Salah satu bansos yang cair ialah Program Keluarga Harapan (PKH) 2023 Kategori ibu hamil.

Sama seperti tahun sebelumnya, penerima bansos PKH 2023 kategori ibu hamil akan mendapatkan BLT seberapa Rp3 juta pertahun atau Rp750.000 per tahap.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan PKH 2023 kategori ibu hamil, terlebih dahulu harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Serasa Makan Di Restoran Mahal! Berikut Resep Kare Kepiting, Ternyata Bikinnya Mudah Lho

Untuk terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat bisa mendaftarkan diri secara online di aplikasi Cek Bansos.

Berikut ini cara daftar bansos PKH 2023 kategori ibu hamil:

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos dari Play Store.

2. Buka aplikasi yang sudah terinstal lalu klik buat akun baru.

3. Isi semua informasi pribadi yang diminta dengan benar.

4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

5. Lanjutkan dengan memasukkan alamat lengkap yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.

Baca Juga: BMKG Ungkap Dampak Gempa 3,0 Magnitudo, yang Terjadi di Kabupaten Garut

6. Unggah lampiran foto KTP Anda dan swafoto dengan KTP.

7. Klik tombol ‘Buat Akun Baru’.

8. Tunggu hingga akun Anda diaktivasi oleh Kemensos melalui pemberitahuan di email.

9. Buka email untuk mengecek informasi penerimaan akun usul kelayakan Kemensos.

10. Setelah akun berhasil diaktivasi, buka kembali Aplikasi Cek Bansos.

11. Pilih menu ‘Daftar Usulan’.

12. Klik ‘Tambah Usulan’.

Jika telah selesai melakukan pendaftaran, bisa cek secara rutin status NIK masyarakat terdaftar atau tidak di DTKS Kemensos.

Demikian informasi terkait bansos PKH 2023 kategori ibu hamil.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler