Pembangunan Pedestrian Ahmad Yani Kota Sukabumi Bahayakan Pengguna Jalan : Berisiko Kecelakaan Fatal

28 Oktober 2022, 15:31 WIB
Mobil Honda Brio tabrak tumpukan pasir proyek pembangunan pedestrian Ahmad Yani Kota Sukabumi. /Screenshot rekaman CCTV

MEDIA PAKUAN - Proyek pembangunan trotoar Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi sempat menjadi penyebab kecelakaan tunggal.

Pasalnya material bangunan berada di badan Jalan Ahmad Yani hingga nyaris ke tengah. Sehingga kendaraan yang melintas di jalur lurus di pusat Kota Sukabumi tersebut harus ekstra hati hati.

Pada Selasa 25 Oktober 2022 sekira pukul 05.00 WIB, sebuah kendaraan roda empat jenis Honda Brio dengan nomor polisi F 1159 TS menabrak tumpukan pasir yang ada di badan jalan.

Dalam rekaman video CCTV tampak mobil tersebut melaju dengan kecepatan cukup kencang dari arah Sukaraja menuju Cisaat Sukabumi.

Baca Juga: PLN Sukabumi Launching SPKLU, Walikota Rencanakan tahun 2023 Pakai Mobil Listrik

Namun posisi tumpukan pasir yang menutupi sebagian ruas jalan membuat mobil tersebut menabrak pasir hingga menyebabkan kerusakan di bagian depan dan airbag.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota IPDA Jajat Munajat pun akhirnya memanggil pihak kontraktor pembangunan pedestrian Ahmad Yani dan memperingati untuk melakukan pengerjaan infrastruktur harus sesuai SOP.

"Ke depannya SOP untuk senantiasa dipenuhi paling tidak kita sudah upayakan tadi sudah saya sampaikan beberapa hal yang pertama apabila terjadi kembali seperti itu dan memang tidak bisa kita hindari dilengkapi dengan rambu rambu yang sesuai pun sesuai kebutuhannya kalau tidak pun menggunakan garis kuning atau pada malam hari kurang penerangan tadi sudah sampaikan menggunakan lampu sehingga masyarakat pengguna jalan khususnya yang melintas di daerah tersebut bisa mengetahui bahwa di daerah tersebut ada perbaikan jalan yang sedang dilaksanakan," kata Jajat Munajat kepada awak media, Kamis malam 27 Oktober 2022.

"Pada saat cone atau pucuk itu memang disimpan itu sebelum gundukan pasir paling tidak sesuai kebutuhannya paling tidak lima atau enam cone terpasang," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Sukabumi Galakkan Pencegahan HIV AIDS kepada Calon Pengantin dan Penanganan Jenazah ODHIV

Jajat mengatakan pihak kontraktor bersedia untuk bertanggungjawab atas kelalaian tersebut termasuk ganti rugi kepada pengendara Honda Brio yang diperkirakan mencapai belasan juta rupiah untuk perbaikan kerusakan mobil.

PT Bachtiar Marpa Prima selaku kontraktor pembangunan pedestrian Ahmad Yani berjanji akan menerapkan SOP pada saat pengerjaan.

"Kita juga minta bantuan dari semua pihak terutama dari Unit Laka Lantas tentunya, mengawasi kita juga, mengingatkan kalau memang rambu-rambunya masih kurang," kata perwakilan PT Bachtiar Marpa Prima, Salman kepada awak media.

"Kalau pengerjaan lanjut, Intinya dari pak kanit (Gakkum Satlantas) SOP jalankan dengan benar-benar maksimal," jelas Salman.

Baca Juga: Pelaku Usaha Banyak yang Tanyakan BLT UMKM Kapan Cair? Cukup Login banpresbpum.id untuk Daftar

Terkait kejadian yang menyebabkan mobil Honda Brio menabrak, Salman mengatakan ketika itu kondisi cuaca juga sedang hujan sehingga terpaksa harus ditempatkan di badan jalan.

"Sudah di bahu jalan, cuma karena situasi pada waktu itu tidak memungkinkan dari bahu jalan itu truk maju ke depan. Jadi ada sebagian yang di situ (badan jalan), sebenarnya sifatnya sementara. Karena memang situasi hujan, akhirnya mungkin agak terhambat untuk memindahkan pasir ke lokasi yang sudah kita tentukan," jelasnya.

Salman mengatakan pengerjaan proyek tersebut ditarget rampung pada Desember 2022. Selain trotoar Ahmad Yani, pihaknya juga mengerjakan proyek trotoar Jalan R Syamsudin SH dan Jalan Suryakencana Kota Sukabumi.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler