Diduga Aniaya 5 Orang Warga, FA Tak Berkutik Ditangkap Polres Sukabumi Kota

29 Agustus 2022, 14:14 WIB
Diduga Aniaya 5 Orang Warga, FA Tak Berkutik Ditangkap Polres Sukabumi Kota /Foto Manaf Muhammad/Mediapakuan.com

MEDIA PAKUAN - Seorang pemuda melakukan penganiayaan terhadap lima orang di sebuah kamar kost yang ada di Jalan Terusan Gotongroyong RT. 003/01 Kelurahan Gunungpuyuh Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi.

Fajri Aryadi (26) tak berdaya ketika Unit Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkapnya atas laporan dari masyarakat.

"Kami berhasil mengamankan Fajri Aryadi yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan  yang mengakibatkan 5 orang mengalami luka," kata Kapolsek Gunungpuyuh Resor Sukabumi Kota AKP Maulana Arif, Senin 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Inilah Link live Streaming PSM Makassar VS Persib Bandung

Arif menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika terduga pelaku memasuki sebuah kamar kost. Saat itu salah satu korban sedang berkumpul bersama teman-temannya.

Lebih lanjut, Fajri melakukan penganiayaan itu pada Jum'at 26 Agustus 2022 malam sekitar pukul 21.00 WIB.

"Secara tiba-tiba terduga pelaku masuk dan langsung melakukan penganiayaan, memukul dan menendang para korban dengan tangan kosong hingga beberapa korban mengalami luka," ungkapnya.

Pelaku yang ngamuk di kamar kost, membuat sejumlah korban mengalami luka luka di tubuhnya.

Baca Juga: BLACKPINK Raih 'Best Metaverse Performance' MVA MTV 2022 di Amerika serikat

"Korban atas nama Raihan Fauzy Nurfalah mengalami luka sobek pada bagian rahang sebelah kiri hingga mengeluarkan darah, korban atas nama Aji Awaludin mengalami luka lebam pada bagian bawah telinga sebelah kiri, jidat sebelah kiri dan kanan, korban atas nama Bagya Fajar mengalami luka lebam pada bagian Kepala, korban atas nama Moch Rudiansyah mengalami luka lebam pada bagian pipi sebelah kiri dan kepala belakang, dan korban atas nama Dedek Eko mengalami luka sobek pada bagian jari tangan sebelah kiri hingga mengeluarkan darah," ujarnya.

Terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh untuk proses penyidikan. Fajri terancam jeratan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler