DPRD Kota Sukabumi Terima LKPJ Wali Kota, Mengacu Permendagri

20 April 2022, 16:40 WIB
Menyanyikan Lagu Kebangsaan sebelum Paripurna di Gedung DPRD Kota Sukabumi/FOTO ISTIMEWA. /

MEDIA PAKUAN-Wali Kota Sukabumi H. Achmad Fahmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2021, dalam rapat paripurna, Kamis, 14 April 2022. 

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona ini dihadiri pula Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada dan perwakilan Forkopimda.

Wali Kota Sukabumi, Ahmad Fahmi mengatakan, kepala daerah berkewajiban memberikan LKPJ kepada DPRD sesuai amanat yang ditentukan.

Baca Juga: Raperda Perlindungan Anak Dibahas di DPRD, Ini Kata Wai Kota Sukabumi

” LKPJ salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas pelaksanaan otonomi daerah yang dilaporkan kepala daerah kepada DPRD sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda pasal 71 ayat 2,” kata Wali Kota.

Selain itu, dalam Pasal 71 ayat 3 LKPJ ke DPRD dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Wali Kota dan Wakil Wali kota periode 2018-2023 menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2021. 

Fahmi mengatakan, LKPJ menyampaikan capaian pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan Pemkot Sukabumi. LKPJ meliputi aspek pengawasan dan pengendalian guna melihat dan mengevaluasi perkembangan kinerja pemda.

Khususnya pelayanan berbagai urusan daerah baik urusan pemda wajib pelayanan dasar dan urusan wajib tidak berkaitan layanan dasar, urusan pilihan dan fungsi penunjang urusan pemerintah lainnya.

LKPJ 2021 kata dia, berpedoman pada PP Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi penyelanggaraan pemda Pasal 19 ayat 1.

"Kepala daerah meyampaikan LKPJ dalam rapat paripurna satu kali dalam setahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujarnya.

Muatan LKPJ mengacu Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelakaana PP No 13 tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaran urusan pemerintah menjadi kewenangan pemda yang dilakukan pemda dan hasil pelaksana tugas pembantuan dan penugasan.

Baca Juga: 3 Pekan Buron! Rampok Barang Elektronik Akhirnya Dibekuk Polisi di Surade Sukabumi

Pelaksanaan atas penyelanggaraan pemda yang dicapai oleh seluruh SKPD sajikan data dan capaian program, kegiatan dan sub kegiatan mewujudkan Kota Sukabumi religius, nyaman, dan sejahtera. ” Kami sampaikan buku LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2021 pada kamis 24 Maret 2022 sebagai bentuk tanggung jawab dan amanat dari pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan masyarakat di segala bidang selama 2021,” ujar Fahmi.

Sementara Jona Arizona mengatakan, LKPJ merupakan kewajiban wali kota dan wakil wali kota yang disampaikan kepada masyarakat melalui legislatif. "Pada dasarnya LKPJ wali kota sesuai dengan program dan capaian pemerintah daerah," katanya.***

 

Editor: Hanif Nasution

Tags

Terkini

Terpopuler