Waduh, Jelang Ramadhan Miras dan Narkoba Marak di Kabupaten Sukabumi

25 Maret 2022, 19:53 WIB
Waduh, Jelang Ramadhan Miras dan Narkoba Marak di Kota Sukabumi /Foto Manaf Muhammad/Mediapakuan.com

MEDIA PAKUAN - Satuan Narkoba kepolisian Resor Sukabumi temukan ratusan barang bukti obat obatan keras dan narkotika serta ribuan botol minuman keras (miras).

Ribuan barang bukti yang terdiri dari narkoba, obat obatan terlarang, serta miras tersebut didapat Polres Sukabumi dari 12 kasus dengan 16 tersangka berbeda.

"Rinciannya adalah 10 kasus narkotika 1 obat keras dan 1 penjualan miras tanpa izin," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Jum'at 25 Maret 2022.

Baca Juga: Rusia Ungkap Anak Biden Terlibat Pendanaan Biolab Ukraina, Benarkah?

Dedy menuturkan pemberantasan barang haram tersebut sebagai langkah antisipasi peredaran yang lebih luas terlebih akan memasuki bulan Ramadhan.

Dalam keterangannya, Dedy menyebut barang bukti yang diamankan diedarkan dengan cara modus tempel di tempat tertentu serta bertemu secara langsung atau face to face.

"Narkotika jenis sabu barang buktinya kurang lebih 123,54 gram, narkotika jenis ganja kering dan tanaman ganja total beratnya 1314,38 gram dan ada 16 batang pohon seberat 872 gram yang ditanam di pot, obat keras sebanyak 278 butir, minuman keras sebanyak 1382 botol," ungkapnya.

Baca Juga: Terungkap Fakta Baru, Indra Kenz Berupaya Sembunyikan Aset Lewat Crypto, Whisnu: Ditemukan Dana Rp200 Juta

"Dengan rincian tersangka kasus sabu sebanyak 6 orang laki-laki semua, tersangka kasus ganja 6 orang laki-laki semua, tersangka kasus obat keras 1 orang laki-laki, tersangka kasus miras (minuman keras) 3 orang," tuturnya.

Para tersangka dikenakan hukuman penjara mulai dari 4 hingga 10 tahun sesuai kasus yang dibuatnya.

"Untuk pasal ancamannya untuk narkotika ancamannya 4 tahun yang mana modus dari para tersangka adalah ditempel di tempat tempat tertentu, untuk obat keras dan ganja ancaman 10 tahun modus penjualannya face to face ketemu dengan pembeli langsung dan miras juga modusnya bertemu dengan pembeli face to face," ucapnya.

Dari pengungkapan kasus peredaran narkoba, obat obatan terlarang dan miras ini masih terdapat enam orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian orang (DPO) yang mana berkaitan dengan kasus temuan 16 pohon ganja di rumah di Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi pada Rabu 23 Maret.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler