MEDIA PAKUAN - Kasus pencabulan terhadap warga di bawah umur terjadi di Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi.
Tersangka E (38) ditahan atas perbuatan asusila terhadap anak tirinya. Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan kebejadan tersangka tersebut dilakukan ketika istrinya tertidur.
"Tersangka mulai tinggal satu rumah dengan korban dan ibu kandungnya sejak Juni 2021," katanya di Mapolres Sukabumi, Kamis 6 Januari 2022.
Baca Juga: Pernah Kenalkan Gala Sky Andriansyah Sebagai Calon Fuckboy, Frans Faisal Diminta Netizen Revisi Doa
Lanjut Dedy tersangka memerkosa korban sebanyak tiga kali dengan cara mulut korban dilakban dan tangan diikat secara paksa.
"Tindakan tersebut dilakukan ketika ibunya tertidur lalu tersangka menyelinap ke kamar korban yang sedang tidur dan mematikan lampu kamar, tersangka memaksa korban dengan mengikat tangan korban dengan tali raffia dan membekam mulutnya dengan lakban," ungkapnya.
Baca Juga: Rindu Berat! Baru Bertemu, Frans Faisal dan Gala Sky Andriansyah Langsung Lakukan Hal ini
Tak hanya itu tersangka memaksa korban tutup mulut dengan diberi uang. "Tersangka kurang lebih melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali," tandasnya.
Kapolres Sukabumi mengatakan perlakuan bejad yang dilakukan tersangka terbongkar ketika ibu korban mencurigai gerak-gerik korban. Tambahnya, tersangka melakukan pencabulan sejak Juli hingga Desember 2021.
Usai ditangkap, tersangka saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Sukabumi dengan ancaman 15 tahun penjara.***