Pasca Diontrog Warga, Pemerintah Kota Sukabumi Dianggap Lalai Awasi Perumahan Bodong

16 November 2021, 19:59 WIB
Warga Gunung Puyuh, Kecamatan.Gunung Puyuh saat melakukan aksi unjukrasa di depan kantor perijinan terkait pembangunan perumah yang diduga bodong /Manaf muhammad/

 

 

MEDIA PAKUAN - Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pastikan perumahan NR berstatus ilegal.

Hal itu diketahui ketika warga RT 05 RW 017 kelurahan Karang Tengah kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi melaporkan pembangunan perumahan tersebut.

Diduga pengembang tidak pernah diminta izin dan persetujuan sejak awal pembangunan tersebut.

Baca Juga: 2 Batang Sereh Mampu Sembuhkan Obat Asam Urat: Cara Mudah Membuat Ramuan Bisa Dilakukan Sendiri

Rombongan warga RT 05 RW 017 yang posisinya langsung terdampak dari pembangunan perumahan bodong tersebut.

Mereka spontan mendatangi kantor Dinas DPMPTSP Kota Sukabumi untuk mengadukan keluhan mereka, Selasa 16 November 2021.

"Hari ini kami ke dinas perizinan menanyakan perkara izin dari pada NR ini yang ternyata sudah tiga tahun berjalan masyarakat tidak mengetahui sama sekali bahwa di situ dibangun perumahan,"kata perwakilan warga RT 05, Hadi Sunarto katanya kepada wartawan.

Hadi Sunarto mengatakan pengembang berdalih keberadaan hanya  kavling. Namun  kenyataannya setelah tiga tahun terlihat di situ nyata ada brosur dan ada kavling sebanyak 60 unit.

Baca Juga: Bagikan Masker! Operasi Zebra Lodaya 2021 Polres Sukabumi Kota Himbau Pengguna Kendaraan Jaga Protkes Covid-19

"Artinya pemerintah telah dikendalikan oleh pengusaha tersebut," katanya.

Selain itu, kata Hadi Sunarto  ditemukan fakta bahwa pengembang menggunakan sertifikat tunggal untuk setiap petak lahan yang jumlahnya puluhan di dalam satu kawasan yang luasnya lebih dari 5.000m² sehingga terbebas dari izin perumahan.


Dia mengatakan warga kemudian tidak terima dengan apa yang telah dialami mereka sebab bencana tanah longsor dan banjir kerap menimpa mereka karena posisinya berada di bawah tebing.

"Tuntutan kami adalah supaya tempat tersebut tidak membahayakan warga sekitar tolong dihentikan pembangunan tersebut, yang kedua tolong dikaji ulang mengenai AMDAL dan dampak lingkungan yang akan diakibatkan kepada warga sekitar RT 05,"katanya.

Baca Juga: Memilukan! Gala Sky Mulai Memanggil Ibunya Mendiang Vanessa Angel: Dia Merindukan Vanessa dan Bibi Andriansyah

Hadi Sunarto mengatakan warga mengancam bila tuntutan tidak dilaksanakan barangkali  akan melakukan demo susulan.

"Kalaupun itu sudah dilakukan tolong ada action dari pengembang ada bukti nyata kongkrit ada perbaikan tanah tersebut karena sudah terlihat ada kemungkinan longsor susulan," ungkapnya.

Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepuloh mengatakan akan menindaklanjutinya dengan menutup sementara pembangunan perumahan bodong tersebut.

"Awalnya mereka mengajukan untuk izin pribadi dan perubahan menjadi NR itu harus menempuh aturan yang ada, kemudian perumahan itu harus ada kajian kajian dari yang lain," ucapnya.

Baca Juga: Pasca Vanesaa Anggel Meninggal, Adik Ipar Fuji Banting Setir: Asuh Gala Sky hingga Lanjutkan Usaha Mendiang


Dia mengatakan berterima kasih kepada warga sekitar yang telah berkunjung dan bersilaturahmi.

"Kami sudah memberikan masukan sehingga kami akan menindaklanjuti apa yang diharapkan warga masyarakat," jelasnya.

Bahkan Dinas DPMPTSP Kota Sukabumi, katanya akan mencabut Izin Membuat Bangunan (IMB) dari setiap bangunan yang ada di lahan perumahan tersebut.


"Konsekuensinya kalau mereka tidak memenuhi persyaratan perumahan kita tutup, juga akan dicabut IMB nya," tandasnya.

Baca Juga: KPK Kembali Gencarkan Pencarian Buronan Kasus Dugaan Suap Harun Masiku

Seperti diketahui perumahan bodong tersebut telah dikomersilkan sejak dua tahun lalu setelah adanya gerbang yang bertuliskan NR terpampang jelas di Jalan Merbabu kelurahan Karang Tengah kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi yang notabene merupakan jalan yang sering dilalui kendaraan.

Selain itu terdapat pula sebuah set plan lokasi yang menunjukkan lahan yang telah dipetakan namun tanpa ada tanda tangan dari konsultan resmi maupun dinas terkait.

Namun pemerintah Kota Sukabumi baru mengakui alami kecolongan setelah mendapat aduan dan laporan warga masyarakat setempat setelah terjadinya berbagai bencana.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler