Modus Manfaatkan Jasa Kurir Pengiriman, Pelaku Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Sukabumi Kota

14 Oktober 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi Narkoba, Polres Sukabumi Kota amankan puluhan pengedar narkoba /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Dok.Net

MEDIA PAKUAN - Kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Sukabumi berhasil diungkap pihak kepolisian dalam dua minggu terakhir, Kamis 14 Oktober 2021.

Dari temuan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, diamankan 16 tersangka dari 8 kasus peredaran narkoba.

Para tersangka diamankan di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yang paling mendominasi di kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.

Baca Juga: Ramuan Herbal Madu Campuran Daun Pandan Minuman Sehat Sebelum Tidur: Aman Dikonsumsi dengan Irisan Jahe

Ke 16 tersangka antara lain SMR (21), IA (22), ARP (31), MI (21), FF (24), AS (39), YM (22), AVH (31), RH (31), FH (29), SW (25), SF (28), AS (28), RC (32), AS (31), dan DH (38).

Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu 99,93 gram, ganja 15,37 gram, lalu obat obatan berbahaya jenis tramadol 1.865 butir, hexymer 15.092 butir, Riklona 318 butir, dan Alprazolam 240 butir.

Baca Juga: Masyarakat Jepang Terbiasa Minum Air Putih di Pagi Hari? Ternyata ini Manfaatnya

Barang bukti lainnya berupa 16 unit handphone berbagai merk, dua buah kunci leter T, 2 buah ATM BCA, dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp800 ribu.

Para pelaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan hingga satu tahun terakhir.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin mengatakan komplotan pengedar narkoba ini diindikasi terjaring degan peredaran antar wilayah.

Baca Juga: Larissa Chou Beri Respon Setelah Disebut Sakit Gegara Lihat Alvin Faiz Liburan dengan Istri Baru

"Jaringan antar wilayah, mereka tetap melakukan komunikasi karena barang ini tidak diproduksi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, rata rata dari Jakarta dan Bandung," katanya kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis 14 Oktober 2021.

Selain itu dalam pengiriman antar wilayah mereka menggunakan jasa oknum dari kurir pengiriman barang salah dua perusahaan.

"Jadi salah satu kasus yang kami ungkapkan ini, itu kemudian pengiriman barang via kurir, memanfaatkan salah satu perusahaan pengiriman, namun ini sifatnya oknum, bukan lembaga atau perusahaan yang terlibat,"katanya.

Baca Juga: Mual Berlebihan, Inilah 5 Tips Ampuh Atasi Mual Saat Hamil Muda

Atas perbuatannya para tersangka terjerat dijerat pasal 111 (ayat 1), 112 (ayat 2), 114 (ayat 2), UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun sampai seumur hidup. Kemudian Pasal 62 dengan ancaman maksimal 15 (lima belas) tahun, serta Pasal 196, 197 undang undang yang sama dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Saat ini Satnarkoba Polres Sukabumi sedang mendalami kasus narkoba ini dari tertangkapnya para tersangka beserta barang buktinya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler