Hore! Sekolah Tatap Muka di Kota Sukabumi Dimulai Senin 6 September

4 September 2021, 08:30 WIB
Ilustarasi sekolah dibuka di daerah Sukabumi /Tangkap layar/buku.kemdikbud.go.id

MEDIA PAKUAN - Kabar baik datang untuk pelaku satuan pendidikan, khususnya di Kota Sukabumi.

Pasalnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi memberikan izin untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah.

Penantian panjang satu setengah tahun para murid, guru, dan orang tua di Kota Sukabumi bisa diakhiri mulai Senin depan 6 September 2021.

Baca Juga: Hanya Cukup Pakai NIK Pekerja Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji Tahap 1 dan 2 September 2021, Ini Syaratnya

Hal itu tertuang dalam keputusan Disdikbud dengan nomor  Surat 421/847/Bid.dikdas/IX/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang ditandatangani Plt Kepala Disdikbud Kota Sukabumi Cecep Mansyur tanggal 3 September 2021.

Ini juga memperhatikan dari Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali bahwa Kota Sukabumi berada dalam kriteria PPKM level 3.

Seperti diketahui dalam Inmendagri, daerah yang berada pada status level 3 salah satunya menyebutkan diizinkannya kembali PTM terbatas di satuan pendidikan.

Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini 4 September 2021: Shio Naga akan Memenangkan Simpati Semua Orang

Dalam pelaksanaan tatap muka di sekolah nanti ada beberapa ketentuan untuk mematuhi protokol kesehatan antara lain :

1. Sekolah mengisi daftar periksa Kesiapan Tatap Muka di Dapodik;

2. Ada ijin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi untuk ikut
pembelajaran Tatap Muka terbatas.

3. Ada ijin dari Orang Tua untuk ikut pembelajaran Tatap Muka terbatas;

4. Membentuk Satuan Tugas dengan melibatkan orang tua peserta didik dan
masyarakat sekitar;

5. Semua Tenaga Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan sudah di Vaksin sesuai SKB 4 Menteri;

6. Tenaga Pendidik dan Peserta Didik harus memakai Masker;

7. Sekolah harus menyediakan sarana cuci tangan;

8. Sekolah harus menyediakan pengukur suhu tubuh, handsanitizer, alat semprot
disinfektan;

9. Dibuatkan jadwal setiap peserta didik masuk ke Sekolah dengan bergantian;

10.  Dalam pengaturan di kelas apabila peserta didiknya banyak jumlah peserta didik harus setengahnya (50%) dari jumlah yang ada;

11. Mengatur keluar masuk peserta didik dengan memberi tanda panah;

12. Diatur jarak orang-orang duduk dan berdiri atau mengantri minimal 1,5 meter dan memberikan tanda jaga jarak.

Selain itu perlu diketahui kasus harian Covid 19 di Kota Sukabumi terus menurun yang mana per tanggal Jum'at 3 September 2021 kesembuhan sudah di atas 95 persen dan jumlah pasien isolasi menurun menjadi 79 orang.***

Editor: Adi Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler