Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Sita Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar

22 Agustus 2021, 13:03 WIB
Pelaku edar obat tanpa ijin ditangkap personil Polres Sukabumi Kota /

MEDIA PAKUAN -Ribuan butir obat tanpa izin edar berhasil disita personil Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota dalma serangkaian penyergapan.

Selain menyita, polisi berpakain preman membekuk pelaku pengedar obat keras.  DYP (32) di Kampung Sindangpalay RT. 04/07 Desa Sindangpalay Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Minggu 22 Agustus 2021 ditangkap pasca penggeledahan.

Penggeledahan dirumah diduga setelah ditemukan obat tanpa izin rumahnya. Sebanyak 2430 butir obat jenis Tramadol HCI 50mg, 4000 butir Hexymer dan 2000 butir Dextro berhasil diamankan.

Baca Juga: Ingin Wajah Glowing dan Awet Muda?, Berikut Ramuan Herbal Yang Dapat Membantu Meremajakan Kulit

Selain itu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon seluler. Sebuah tas dan uang hasil penjualan sebesar 450 Ribu rupiah turut diamankan polisi

Pengungkapan kasus peredara sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut berawal saat personil  Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap F.

Terduga penyalahguna obat jenis Tramadol di Jalan KH. A. Sanusi Kelurahan Gunungpuyuh Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi.

Baca Juga: Niat Puasa Sunnah Ayyamul Bidh, Seperti Puasa Sepanjang Tahun Berikut Dalilnya

Dari pengakuan F tersebut akhirnya Polisi berhasil mengamankan DYP berikut barang bukti ribuan butir obat berbahaya di rumah kontrakannya di Sindangpalaya Cicurug Kabupaten Sukabumi.

"Memang benar, pagi tadi sekitar jam 05.00 WIB, kami berhasil mengamankan ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar di rumah kontrakan yang dihuni oleh terduga pelaku DYP di Kampung Sindangpalay Desa Sindangpalay Cicurug Sukabumi," ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto.

Murdianto mengatakan kasus peredaran obat berbahaya ini terungkap setelah sebelumnya polisi  berhasil menangkap F, salah satu terduga pelaku penyalahguna obat Tramadol di Jalan KH. A Sanusi Warudoyong.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Kecewa, Positif Covid-19 Hingga Alami Badai Sitokin Meski Telah Jalani Pola Hidup Sehat

" DYP kami jerat dengan pasal 197 Jo pasal 106, pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"katanya. ***

Editor: Ahmad R

Sumber: Polres Sukabumi Kota

Tags

Terkini

Terpopuler