RATUSAN OBAT KERAS! Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Sita Obat Terlarang dari Anggota Berandalan Bermotor

28 Mei 2021, 08:28 WIB
Ilustrasi obat terlarang /Pixabay/qimono

MEDIA PAKUAN -  Personil Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota, berhasil menciduk anggota berandalan bermotor  dalam serangkaian penyergapan

RMM (27) warga Cibeureum Sukabumi sekaligus yang juga pengedar obat terlarang kerap membuat resah warga hanya bisa pasrah ketika digiring polisi.

Dia tertunduk lesu saat polisi memborgol. Padahal aktivitasnya selalu membuat resah warga di Jalan RA. Kosasih Subangjaya Cikole Kota Sukabumi. 

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Jumat 28 Mei 2021: Waspada Angin Kencang

Baca Juga: Karier Melesat! 7 Zodiak Ini Disibukkan dengan Pekerjaan

Penangkapan terhadap terduga pelaku dibenarkan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf 

"Kami Jajaran Sat Narkoba berhasil mengamankan RMM yang kami duga kerap mengedarkan obat keras  tanpa izin. Terduga pelaku kita amankan di pinggir jalan di Jalan RA. Kosasih Subangjaya Cikole," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku bermula saat petugas Sat Narkoba lakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Saat di geladah di pinggir jalan RA. Kosasih Cikole Kota Sukabumi, polisi sempat tidak menemukan obat terlarang. 

Baca Juga: Kemendes Bukan Lowongan Kerja BUMN Akhir Mei 2021: Ada Formasi Leader Tim, Minimal Lulusan S1

Namun saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu rumah yang kerap dihuni oleh terduga ditemukan barang bukti.

Penggeledahan disalah satu rumah di Perum Qiana Residence Blok E No. 12 Kelurahan Cibeureumhilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi ditemukan  Obat tanpa izin edar sejenis Tramadol, Hexymer dan Riklona.

"penggeledahan di rumah yang selama ini dihuni pelaku hingga berhasil mengamankan ratusan butir sediaan Farmasi tanpa izin edar jenis Tramadol, Hexymer dan Riklona di dalam lemari baju milik terduga pelaku,"katanya. 

Baca Juga: Bagaimana Karakter Seseorang Jika Dilihat dari Gaya Rambut, Simak Di Sini

Selain mengamankan sediaan Farmasi tanpa izin edar,  kata Ma'rup polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon genggam, sebuah kotak hitam, dompet dan uang tunai hasil penjualan sebesar 100 ribu.

" Selain mengamankan RMM, kami menyita barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota," katanya

Terduga pelaku terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dan atau Pasal 60 ayat (1) huruf a,b,C.

" Atau pasal 62 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman diatas 15 tahun penjara," katanya. ***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler