Kabar Baik! Penerima BLT UMKM 2021 Sudah Bisa Diajukan Ke Lembaga Pengusul, Pelaku Usaha Bisa Segera Daftar

4 April 2021, 14:21 WIB
Penerima BLT UMKM 2021 Sudah Bisa Diajukan Ke Lembaga Pengusul /TANGKAP LAYAR/ instagram@kemenkopukm



MEDIA PAKUAN - Pelaksanaan Program bantuan Banpres produktif atau BLT UMKM sudah bisa diakses oleh para pelaku usaha mikro.

Pelaku usaha mikro sudah bisa mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM 2021 dengan cara daftar ke lembaga pengusul.

Dilansir dari Instagram @kemenkopukm, "Calon penerima bantuan sudah bisa diajukan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM kabupaten / kota masing-masing." tulis kemenkopukm.

Namun sebelum daftar pastikan pendaftar sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan sebelumnya.

Baca Juga: Jangan Gelisah! BLT UMKM Akan Cair Namun KTP dan NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Cek Inilah Penyebabnya

Baca Juga: Token Listrik Gratis 2021 Berlanjut April, Pemerintah Salurkan dengan Besaran yang Berbeda untuk Pelanggan

Adapun syarat pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkan BLT UMKM sebagai berikut:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha


2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Baca Juga: Kreatif! Para Protes di Myanmar Lawan Militer Menggunakan Telur

Baca Juga: Inilah Spesifikasi 7 Smartphone OPPO yang Memiliki Kualitas Kamera Terbaik

Namun apabila penerima sudah memenuhi syarat bisa langsung daftar BLT UMKM ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM kabupaten / kota masing-masing.

Jika penerima sudah terdaftar maka berikut ini nantinya dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT UMKM 2021 di bank:

1. Buku Tabungan

2. Kartu ATM

3. KTP

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM.***  

Editor: Iing Nuryasin

Tags

Terkini

Terpopuler