MEDIA PAKUAN-Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengeluarkan larangan warganya merayakan peringatan pergantian tahun baru 2020.
Pernyataan tertulis yang ditandatangani Marwan Hamami menjelang pergantian tahun itu, seiring wabah pandemi semakin bertambah dan sulit dikendalikan.
Apalagi perayaan dengan melibatkan banyak orang. Sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan massa dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19).
Baca Juga: Dirumah Saja! Forkopminda Kota Sukabumi Gelar Apel Persiapan Jelang Natal dan Tahun Baru
Hal itu berdasarkan surat edaran Bupati Sukabumi Nomor 003/8198-Kesra yang dikeluarkan pada hari Senin (21/12/2020) kemarin.
"Kami melarang, warga merayakan tahun baru," kata Marwan Hamami.
Dalam surat edaran yang bersifat penting itu dijelaskan, bahwa pertimbangan larangan merayakan pergantian tahun baru.
Apalagi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukabumi semakin meningkat.
Baca Juga: Wajib Tahu! Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut 3 Aturan yang Harus Dipatuhi!
Bahkan, berdasarkan data dari Satuan Gugus Tugas Covid-19, sampai dengan 15 Desember 2020, total kasus terkonfirmasi sebanyak 1.690 orang, sehingga Kabupaten Sukabumi masuk level kewaspadaan resiko sedang dan berstatus Zona Orange.
Surat tersebut ditunjukkan kepada para pimpinan atau manager hotel, manager pusat pembelanjaan, pemilik cafe dan restoran, pemilik tempat hiburan serta seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Wow! Ternyata Ini Tarif Pelacuran Anak-anak Open BO Tahun Baru di Pontianak
Di dalam surat tersebut juga ditegaskan, apabila tetap bandel melaksanakan kegiatan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perundang-undangan dan Peratuan yang berlaku. ***