Nilai jual mobil Lamborghini memang turus turun, Oleh karena itulah pajak mobil Lamborghini bekas akan lebih murah dibanding Lamborghini baru.
Rumus Menghitung Pajak Lamborghini
Untuk menghitung pajak mobil Lamborghini kita harus terlebih dahulu mengetahui rumusnya.
Adapun rumus untuk menghitung pajak kendaraan bermotor silahkan simak di bawah ini.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Ditandatangani Presiden Anggota Banleg DPR Ledia Hanifa Amaliah Bilang Tidak Heran
Contoh perhitungan pajak pada Lamborghini Aventador seharga Rp19 miliar.
BBN KB = Harga Kendaraan Off The Road x 10%
PKB = Harga Kendaraan x 1,5% x 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri)
Pertama untuk pajak BBN KB adalah sebesar Rp. 19 Miliar x 10% = Rp. 1.9 Miliar.
Pajak tersebut harus dibayarkan saat membeli mobil Lamborghini baru yang berstatus off the road.
Baca Juga: Tersisa Tiga Seri, Mampukah Joan Mir Pertahankan Kursi Puncak Klasemen Motogp 2020?
Dan untuk pajak PKB yang harus dibayarkan per tahunnya adalah sebesar Rp. 19 Miliar x 1.5% x 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri) = Rp. 285 Juta.