Dari rumus di atas dapat disimpulkan bahwa setiap tahun pemilik Lamborghini Aventador terbaru harus membayar pajak sebesar Rp. 285 Juta.
Selain itu masih ada biya tambahan berupa SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).***
Dari rumus di atas dapat disimpulkan bahwa setiap tahun pemilik Lamborghini Aventador terbaru harus membayar pajak sebesar Rp. 285 Juta.
Selain itu masih ada biya tambahan berupa SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).***
Editor: Popi Siti Sopiah
Sumber: Otosportif.com