MEDIAPAKUAN - Mobil Lamborghini memang identik dengan supercar berhaga fantastis.
Mobil asal Italia ini meskipun terbilang mahal, namun mobil ini tetap diminati masyarkat Indonesia.
Baca Juga: Kumpulan Terbaru Drakor TvN Bulan November 2020 yang Tak Kalah Seru dan Menguras Air Mata
Sudah dipasti pajaknya sangat mahal, sebab harga satu unit mobil Lamborghini bisa mencapai belasan miliar rupiah, terutama untuk seri-seri terbaru seperti Lamborgihini Urus, Aventador SVJ, dll.
Terdapat dua jenis pajak yang harus dibayar pemilik mobil ini, pertama adalah pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan yang kedua adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga: Hari Listrik Nasional Ke-75, Ridwan Kamil:Tahun Depan Gunakan Mobil dan Motor Listrik
Untuk pajak BBN KB hanya berlaku ketika membeli mobil dalam status off the road. Apabila harga mobilnya 19 Miliar, maka BBN KB-nya adalah sekitar Rp. 1.9 Miliar.
Kemudian untuk besaran PKB dihitung 1.5 persen dari nilai jual kendaraan, sehingga biaya PKB-nya sekitar Rp. 285 Juta.
Sementara, Pada peraturan tersebut dijelasnya bahwa besaran PKB jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual.
Baca Juga: Hari Listrik Nasional Ke-75, Ridwan Kamil:Tahun Depan Gunakan Mobil dan Motor Listrik