Pengen Tahu Pajak Mobil Lamborghini Per Tahun Terbaru 2020 ? Ini Rumus Perhitunganya

- 3 November 2020, 09:21 WIB
Hotman Paris duduk di mobil Lamborgini miliknya
Hotman Paris duduk di mobil Lamborgini miliknya /Instagram/hotman paris

MEDIAPAKUAN - Mobil Lamborghini memang identik dengan supercar berhaga fantastis.

Mobil asal Italia ini meskipun terbilang mahal, namun mobil ini tetap diminati masyarkat Indonesia.

Baca Juga: Kumpulan Terbaru Drakor TvN Bulan November 2020 yang Tak Kalah Seru dan Menguras Air Mata

Sudah dipasti pajaknya sangat mahal, sebab harga satu unit mobil Lamborghini bisa mencapai belasan miliar rupiah, terutama untuk seri-seri terbaru seperti Lamborgihini Urus, Aventador SVJ, dll.

Terdapat dua jenis pajak yang harus dibayar pemilik mobil ini, pertama adalah pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan yang kedua adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: Hari Listrik Nasional Ke-75, Ridwan Kamil:Tahun Depan Gunakan Mobil dan Motor Listrik

Untuk pajak BBN KB hanya berlaku ketika membeli mobil dalam status off the road. Apabila harga mobilnya 19 Miliar, maka BBN KB-nya adalah sekitar Rp. 1.9 Miliar.

Kemudian untuk besaran PKB dihitung 1.5 persen dari nilai jual kendaraan, sehingga biaya PKB-nya sekitar Rp. 285 Juta.

Sementara, Pada peraturan tersebut dijelasnya bahwa besaran PKB jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual.

Baca Juga: Hari Listrik Nasional Ke-75, Ridwan Kamil:Tahun Depan Gunakan Mobil dan Motor Listrik

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Otosportif.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x