Adakah Nama Kalian Sebagai Penerima BLT UMKM Sebesar RP2,4 Juta, Buruan Cek Melalui Link Ini

- 20 November 2020, 06:26 WIB
Daftar BLT UMKM Beda Alamat KTP dan Tempat Usaha Bisa atau Tidak, Berikut Penjelasannya
Daftar BLT UMKM Beda Alamat KTP dan Tempat Usaha Bisa atau Tidak, Berikut Penjelasannya /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama
 

MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM telah menyalurkan Bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah sebesar RP2,4 juta bagi pelaku UMKM.

Bantuan  UMKM tersebut,diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang telah terdaftar sebagai penerima BLT Banpres UMKM.
 
Baca Juga: BLT UMKM Berlanjut ! Buruan Cek Kelengkapannya Hari Ini Jumat, 20 November 2020

BLT  UMKM ini telah memasuki tahap ke dua dan pencairan bantuan tersebut akan berlanjut hingga Desember 2020.

Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
 
Baca Juga: Syarat Penerima BLT subsidi gaji, Inilah Cara Gampang Cair

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:
 
Baca Juga: Jutaan Penyebar Hoax Di WhatsApp Di blokir, Semuel : Kami Perlu Melakukan Pengendalian

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.
 
Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan langsung tunai Banpres UMKM bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:
 
Baca Juga: Empat Manfaat Zat Besi Selama Kehamilan

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.
 
Baca Juga: Doa Harian Islam Hari Ini Terhindar Dari Kecelakaan, dengan Amalkan Doa Sujud Syukur

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.
 
Baca Juga: Menlu AS Mike Pompeo Lakukan Kunjung Pertamanya ke Dataran Tinggi Golan

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :
 
Baca Juga: Inilah 9 Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.
 
Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasdional Jumat, 20 November 2020, TV ONE, INEWS TV, NET TV, SCTV, RCTI, GTV, ANTV

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.***

sumber kemenkop
 
 
 
 
 
BalasTeruskan
 
 
 
 

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x