Simak! 7 Syarat Ampuh Dapatkan BLT Banpres UMKM Tahap Dua Rp2,4 Juta

- 20 November 2020, 07:04 WIB
BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Cair Lagi ke Jutaan Pengusaha Mikro, Begini Cara Ambil BLT di Bank
BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Cair Lagi ke Jutaan Pengusaha Mikro, Begini Cara Ambil BLT di Bank /Instagram/@kemenkopukm



MEDIA PAKUAN
 - Beberapa syarat harus dipenuhi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.

Syarat-syarat tersebut akan menjamin dapat atau tidaknya Anda dana BLT UMKM tahap dua sebesar Rp2,4 juta.

Maka dari itu, persyaratan itu sangat penting bagi pelaku UMKM. Berikut inilah 7 syarat ampuh yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.

Baca Juga: Adakah Nama Kalian Sebagai Penerima BLT UMKM Sebesar RP2,4 Juta, Buruan Cek Melalui Link Ini

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Baca Juga: BLT UMKM Berlanjut ! Buruan Cek Kelengkapannya Hari Ini Jumat, 20 November 2020

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT Banpres UMKM bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Baca Juga: Anda Penerima BLT Banpres UMKM Tahap Dua? Cek Namamu di Link Resmi BRI Ini!

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Kemudian klik Proses Inquiry

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Bingung Anda Termasuk Penerima BLT Banpres UMKM atau Tidak, Cek Online Sekarang juga Disini!

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.***


Editor: Ahmad R

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah