MEDIA PAKUAN - Program Pemerintah BSU Guru Honorer ini, disambut baik oleh Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pengurus Pusat (Dikdasmen PP) Muhammadiyah, Baedhowi.
BSU ini diberikan kepada 2 juta guru honorer dan tenaga pendidik, dengan subsidi sebesar Rp1,8 juta per orang.
“Saya menyambut baik kebijakan Mendikbud yang memberikan bantuan subsidi upah bagi guru-guru non-PNS," tutur Baedhowi, dikutip Media Pakuan dari laman resmi Kemndikbud.
Baca Juga: Hore!Pemerintah Gelontorkan Rp3 Triliun BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Tiga
Berikut persyaratan lengkap yang harus dipenuhi menurut peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Wah! BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Tiga Telah Disalurkan Rp3 Triliun, Cek Apakah Anda Penerimanya?
2. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta
3. Bertatus non-PNS
4. Bukan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Manjur! Inilah Syarat Mudah dan Cepat Dapatkan BLT BPJS, BSU dan Banpres UMKM
“Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,” jelas Mendikbud.
Berikut inilah 8 golongan yang dijamin mendapatkan BSU tenaga pendidik honorer.
1. Dosen
Baca Juga: Ingin Dapat BLT Banpres UMKM Tahap Dua? Penuhi 3 Kriteria Ini Dijamin Cair Rp2,4 Juta
2. Guru
3. Kepala Sekolah
4. Pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Baca Juga: Bingung Anda Termasuk Penerima BLT Banpres UMKM atau Tidak, Cek Online Sekarang juga Disini!
5. Pendidik pada pendidikan kesetaraan
6. Tenaga pengelola perpustakaan
7. Tenaga pengelola laboratorium
Baca Juga: Belum Tau Dapat atau Tidaknya BLT BPJS Ketenagakerjaan? Buruan Cek Nama Anda Disini
8. Tenaga administrasi non-PNS
Berikut 4 dokumen yang harus ada untuk mencairkan dana BSU tenaga pendidik honorer di bank penyalur.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga: Tips Ampuh! Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Melulu? Coba Ajukan Masalah Anda Disini
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat keputusan penerima BSU
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Baca Juga: Ingin yang Cepat? Berikut 4 Rekomendasi Kantor Lembaga Pengusul dan Dapatkan BLT Banpres UMKM
Berikut langkah-langkah mendapatkan BSU guru honorer dan tenaga pendidik:
1. Login melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.
2. Jika ditemukan kesalahan data, lakukan perbaikan melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing