Cek Info: Ini Besaran Gaji dan Santunan Kecelakaan untuk Petugas Pantarlih Pilkada 2024

Tayang: 25 Juni 2024, 13:55 WIB
Penulis: Popi Siti Sopiah
Editor: Tim Media Pakuan
Cek Info: Ini Besaran Gaji dan Santunan Kecelakaan untuk Petugas Pantarlih Pilkada 2024/priangantimurnews/PRMN
Cek Info: Ini Besaran Gaji dan Santunan Kecelakaan untuk Petugas Pantarlih Pilkada 2024/priangantimurnews/PRMN /

MEDIA PAKUAN - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah salah satu badan adhoc dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hasil seleksi calon Pantarlih Pilkada 2024 telah diumumkan pada 21 Juni 2024, dan nama-nama yang lolos seleksi akan diumumkan pada 23 Juni 2024.

Para peserta yang lolos seleksi akan dilantik dan kemudian menjalankan tugas mereka sebagai Pantarlih Pilkada 2024.

Gaji Pantarlih Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.

Baca Juga: Sempat Berniat Pensiun dari Politik, Muraz Comeback jadi Bacalon Wali Kota Sukabumi di Pilkada 2024

Jika Pantarlih mengalami musibah selama bertugas, mereka akan mendapatkan santunan kecelakaan dengan rincian sebagai berikut:

- Meninggal: Rp 36.000.000 per orang

- Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang

- Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub