Luar Biasa!Rp5,8 Triliun Sudah Tersalurkan ke 4,8 Juta Karyawan,Cek Penerima BLT BJS Ketenagakerjaan

- 16 November 2020, 16:08 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Simak, Berikut Link Resmi untuk Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2*/
BLT BPJS Ketenagakerjaan Simak, Berikut Link Resmi untuk Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2*/ /@BPJSTKInfo/Facebook*//@BPJSTKInfo/Facebook



MEDIA PAKUAN
- Pada tahap dua kemarin, dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tersalurkan yaitu sebesar Rp5,8 triliun untuk 4,8 juta karyawan.

Sedangkan, 152 ribu karyawan gagal transfer, karena ada faktor tertentu yang membuat rekeningnya bermasalah.

Kemnaker juga menghimbau para calon penerima BLT BPJS tahap 2 untuk kembali mengecek rekening yang telah didaftarkan.
 
Selain itu, Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, menjelaskan gagalnya penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dikarenakan rekening yang tidak valid dari para menerima.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Dua Sudah Cair, Sayang Masih Banyak Karyawan yang Tidak Dapat

Pekerja juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT BPJS termin 2 tahap 2 tersebut dengan cara berikut ini:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Baca Juga: Cair! BLT BPJS Ketenagakerjaan Buruan Cek Nama Kalian. Cek Jitu Dengan 9 Cara

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Namun, ada juga beberapa karyawan yang mengalami gagal transfer karena adanya masalah pada rekening.

Berikut beberapa jenis rekening yang dapat menghambat pencairan dana BLT BPJS.
 
1. Rekening yang tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

Baca Juga: Belum Dapat Sama Sekali BLT BPJS Ketenagakerjaan? Ajukan dan Keluhkan Masalahnya Disini

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak tercatat

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: Selamat bagi Pemilik Rekening BRI BCA BNI BTN, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Dua Sudah Ditransfer!

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Apabila ada karyawan yang merasa sudah memenuhi persyaratan dan mengalami kendala, ketika proses pencairan BLT BPJS termin satu maupun termin dua, bisa lapor ke Kemnaker dengan cara ini.

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

 

Editor: Ahmad R

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah