MEDIA PAKUAN - Kementrian ketenagakerjaan telah menyalurkan subsidi gajih kepada kariawan yang telah memenuhi persyaratan menjadi calon penerima BLT BPJS.
Adapun penerima telah didaftarkan sebelumnya, akan tetapi belum menerima bantuan tersebut, itu kemungkinan belum terdaftarkan atau belum memenuhi syarat.
Untuk mengetahui penerima terdaftar atau tidaknya bisa cek disembilan cara berikut ini:
Untuk mengetahui penerima terdaftar atau tidaknya bisa cek disembilan cara berikut ini:
Baca Juga: Gara-Gara Hal Sepele Bisa Gagal Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, hmm Apa Aja Ya?
1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Baca Juga: Belum Dapat Sama Sekali BLT BPJS Ketenagakerjaan? Ajukan dan Keluhkan Masalahnya Disini
Sebelumnya BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap dua kembali disalurkan oleh Kemenaker kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.
Adapun penyaluran yang telah tersalurkan merupakan termin kedua tahap ke dua dan kemungkinan akan berlanjut
“Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Jumat 13 November 2020.
Ida menjelaskan, pihaknya terus mengupayakan untuk mempercepat penyaluran subsidi gaji termin kedua. Ia pun memastikan tidak ada penundaan penyaluran subsidi termin kedua.
Sebelumnya BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap dua kembali disalurkan oleh Kemenaker kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.
Adapun penyaluran yang telah tersalurkan merupakan termin kedua tahap ke dua dan kemungkinan akan berlanjut
“Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Jumat 13 November 2020.
Ida menjelaskan, pihaknya terus mengupayakan untuk mempercepat penyaluran subsidi gaji termin kedua. Ia pun memastikan tidak ada penundaan penyaluran subsidi termin kedua.
Baca Juga: Tidak akan Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan? Inilah List yang Gagal Menerima Bantuan Pemerintah
“Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11) dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II,” jelasnya.
Adapun Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
“Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11) dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II,” jelasnya.
Adapun Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
- Pekerja/buruh penerima upah,
Baca Juga: Woi Cair! Sudah Cek Belum? Ikuti Langkahnya, Siapa Tahu Kalian Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif,
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***
- Memiliki rekening bank yang aktif,
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***