Ijtima Ulama Keluarkan Putusan tentang Salam Lintas Agama, Ini Panduan Hubungan Antarumat Beragama

- 31 Mei 2024, 14:15 WIB
Ijtima Ulama Keluarkan Putusan tentang Salam Lintas Agama, Ini Panduan Hubungan Antarumat Beragama
Ijtima Ulama Keluarkan Putusan tentang Salam Lintas Agama, Ini Panduan Hubungan Antarumat Beragama /Foto : MUI

MEDIA PAKUAN - Jakarta: Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII mengeluarkan putusan tentang panduan hubungan antarumat beragama bagi Umat Islam. Salah satunya yakni Umat Islam diharamkan mengucapkan salam berdimensi doa, milik agama lain atau lintas agama.

Para ulama tidak setuju Umat Islam menggabungkan salam berdimensi doa berbagai agama, dengan alasan menjunjung toleransi.

"Salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama, bukanlah makna toleransi yang dibenarkan," kata Asrorun yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa membacakan putusan.

Berikut putusan lengkap Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Khususnya mengenai panduan hubungan antarumat beragama:

Baca Juga: Fatwa Ulama Jabar, Wajib Dukung AMIN: Waspada Kecurangan Menghalangi Kemenangan

Panduan Hubungan Antarumat Beragama

A. Prinsip Hubungan Antar Umat Beragama

1. Prinsip dasar hubungan antar umat beragama dalam Islam adalah sebagai berikut:

a. Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi (al-tasamuh), sesuai dengan tuntunan al-Quran "lakum dinukum wa liyadin" (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme).

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah