Belum Dapat Sama Sekali BLT BPJS Ketenagakerjaan? Ajukan dan Keluhkan Masalahnya Disini

- 16 November 2020, 07:17 WIB
Walau Sudah Dua Tahap, Tetap Gak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ajukan Masalahnya Disini
Walau Sudah Dua Tahap, Tetap Gak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ajukan Masalahnya Disini /Zona Jakarta
 
MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua sudah cair ke 4,8 juta rekening karyawan pekan ini.

Dana yang udah disalurkan Kemnaker untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebesar Rp5,8 triliun.

Pemadanan data sudah dilakukan Kemnaker bersama Ditjen Pajak, sehingga BLT BPJS bisa langsung dicairkan.
 
Baca Juga: Tidak akan Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan? Inilah List yang Gagal Menerima Bantuan Pemerintah

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan untuk karyawan yang berpendapatan Rp5 juta kebawah per bulannya.

Setiap karayawan akan mendapatkan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, jika dijumlahkan menjadi Rp2,4 juta.

Namun, jika ada karyawan yang merasa sudah memenuhi persyaratan dan mengalami kendala, ketika proses pencairan BLT BPJS termin satu maupun termin dua, bisa lapor ke Kemnaker dengan cara ini.
 
 
Baca Juga: Kasihan! 7 Kategori Orang yang Dijamin Gagal Dapat BLT UMKM, Inilah Daftarnya

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Pekerja juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT BPJS termin 2 tahap 2 tersebut dengan cara berikut ini:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id
 
Baca Juga: BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Resmi Diperpanjang hingga 2021, Ketua DPD: Hanya 12 Juta Penerima Saja

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.
 
Baca Juga: Inilah Macam-macam Bantuan Pemerintah yang Dirasakan Masyarakat, BLT BPJS, UMKM, Prakerja dan PLN

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
 
Baca Juga: Jangan Menyerah! Tenang Saja Ada Trik Jitu Dapatkan BLT Banpres UMKM Tahap Dua dengan Cepat

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Namun, ada juga beberapa karyawan yang mengalami gagal transfer karena adanya masalah pada rekening.
 
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair Hari Ini, Belum Dapat? Buruan Cek Sebelum Terlambat

Berikut beberapa jenis rekening yang dapat menghambat pencairan dana BLT BPJS.
 
1. Rekening yang tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif
 
Baca Juga: Jangan Menyerah! Tenang Saja Ada Trik Jitu Dapatkan BLT Banpres UMKM Tahap Dua dengan Cepat
3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak tercatat

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank
 
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair Hari Ini, Belum Dapat? Buruan Cek Sebelum Terlambat
 
Kemnaker juga menghimbau para calon penerima BLT BPJS tahap 2 untuk kembali mengecek rekening yang telah didaftarkan.
 
Selain itu, Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, menjelaskan gagalnya penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dikarenakan rekening yang tidak valid dari para menerima.
 
"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," jelasnya dalam Webinar Forum Merdeka Barat belum lama ini.
 
Baca Juga: Hah! Pendaftaran BLT Banpres UMKM Ditutup Akhir November, Buruan Cek Persyaratannya

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih -aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
 
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
 
Baca Juga: Jangan Menyerah! BLT Banpres UMKM Berlanjut pada 2021, Penuhi Kriteria Menurut UU No 20 tahun 2008

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.*** 

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah