MEDIA PAKUAN-Ribuan buruh disejumlah pabrik di Kabupaten Sukabumi, Senin, 16 November 2020, kepung kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi.
Mereka mengepung untuk mengawal rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi yang membahas UMK 2021 mendatang.
Dengan pengawalan ketat ratusan personil Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota, mereka menuntut pemerintah daerah mendesak perusahaan menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021.
Baca Juga: Inilah Tiga Tuntutan Utama BEM SI dalam Aksinya Ke Depan Istana Merdeka Tolak Omnibus Law
Seiring krisis ekonomi di situasi pandemi wabah virus Covid-19, mereka berpendapat kenaikan UMK tidak biasa ditawar-tawar lagi,
"Kita disini hanya menuntut kenaikan upah UMK 2021 sebesar di atas 10 persen," kata perwakilan PUK PT GSI Cikembar, Ruhyat.
Aksi tersebut, kata Ruhyat akan terus berlanjut hingga tuntutan buruh dipenuhi. Bahkan mengagendakan aksi terus berlanjut hingga Rabu-Jumat 18 sampai 20 November 2020,
Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Berhasil Halau Orang Tidak Dikenal Saat Unjukrasa Penolakan Omnibuslaw
"Kita semua satu komando dan akan terus mengawal jika UMK tidak dinaikkan akan melakukan aksi turun kejalan lebih banyak lagi," kata Sinsin dari PUK SP TSK SPSI.