Waduh! Ratusan Ribu Karyawan Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagkerjaan. Apakah Anda Miliki Masalahnya ini?

- 16 November 2020, 08:10 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan /Media Pakuan/@BPJSTKinfo./Twitter


MEDIA PAKUAN
 - Menaker Ida Fauziyah mengingatkan para calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 2 untuk kembali mengecek rekening yang telah didaftarkan.

Selain itu, Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, menjelaskan gagalnya penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dikarenakan rekening yang tidak valid dari para menerima.
 
"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," jelasnya dalam Webinar Forum Merdeka Barat belum lama ini.

Berikut beberapa jenis rekening yang dapat menghambat pencairan dana BLT BPJS.
 
Baca Juga: Inilah Macam-macam Bantuan Pemerintah Beserta Penyalurnya BLT UMKM, BPJS, Dana Desa dan Prakerja
 
1. Rekening yang tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak tercatat

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Namun, jika ada karyawan yang merasa rekeningnya sudah benar, tetapi tetap mengalami kendala ketika proses pencairan BLT BPJS termin satu maupun termin dua, bisa lapor ke Kemnaker dengan cara ini.

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.
 
Baca Juga: Belum Dapat Sama Sekali BLT BPJS Ketenagakerjaan? Ajukan dan Keluhkan Masalahnya Disini

Karyawan juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT BPJS termin 2 tahap 2 tersebut dengan cara berikut ini:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak. 
 
Baca Juga: Tidak akan Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan? Inilah List yang Gagal Menerima Bantuan Pemerintah

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,
 
Baca Juga: Inilah Macam-macam Bantuan Pemerintah yang Dirasakan Masyarakat, BLT BPJS, UMKM, Prakerja dan PLN

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Sementara itu, BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua sudah cair ke 4,8 juta rekening karyawan pekan ini.

Dana yang udah disalurkan Kemnaker untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebesar Rp5,8 triliun.

Pemadanan data sudah dilakukan Kemnaker bersama Ditjen Pajak, sehingga BLT BPJS bisa langsung dicairkan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan untuk karyawan yang berpendapatan Rp5 juta kebawah per bulannya.
 
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair Hari Ini, Belum Dapat? Buruan Cek Sebelum Terlambat

Setiap karayawan akan mendapatkan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, jika dijumlahkan menjadi Rp2,4 juta.***


Editor: Ahmad R

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah