Buruan Daftar BLT UMKM! Bisa Lewat Online Lho, Gak Harus Ngantri Ini syarat yang kamu harus penuhi

- 13 November 2020, 13:05 WIB
Ilustrasi - BLT UMKM
Ilustrasi - BLT UMKM // ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

MEDIA PAKUAN - Kementerian Koperasi dan UKM akan memperpanjang program BLT UMKM Rp2,4 juta atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) pada tahap 2.

Baca Juga: Latar Belakang Keluarga Member BTS, Mulai dari Guru sampai Pengusaha!

Pemerintah pusat sebenarnya tidak membuka pendaftaran BLT UMKM secara online.
 
Namun sejumlah Dinas Koperasi dan UMKM di kabupaten dan kota saat inj telah menyediakan link pendaftaran online.
 
Masyarakat jadi bisa mensaftarkan usahanya melalui handphone atau laptop.
 
 
Bagi kamu yang ingin mendaftar secara online pastikan kamu memenuhi persyaratannya agar kamu dapat lolos BLT UMKM ini.
 
Berikut Syarat daftar BLT UMKM :
 
- WNI
 
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 
 
- Memiliki usaha mikro
 
-Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
 
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
 
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
 
 
- Sementara data yang harus diisi oleh pendaftar adalah :
 
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 
2. Nama lengkap
 
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
 
4. Bidang usaha
 
5. Nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.
 
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga
 
 
pengusul berikut:
 
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
 
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
 
- Kementerian/Lembaga
 
-Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***
 
sumber: ringtimes bali

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x