Cek Online Daftar Penerima BLT Banpres UMKM Melalui eform BRI, Menggunakan NIK dan KTP Saja!

- 13 November 2020, 09:57 WIB
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta /Toni Kamajaya / Media Pakuan



MEDIA PAKUAN
 - Penerima BLT Banpres UMKM yang mendapatkan SMS dari BRI INFO, dapat dicek secara online melalui eform di link eform.bri.co.id menggunakan NIK KTP.

Sebelumnya penyaluran bantuan BLT Banpres tahap I telah dilakasanakan sejak bulan Oktober lalu.

Sedangkan pendaftaran BLT Banpres UMKM tahap II masih dibuka samapai akhir November 2020.

Jika ingin mendapatkan bantuan BLT Banpres UMKM tahap II ini, bisa daftar ke kantor dinas lembaga pengusul dengan melengkapi persyaratan.

Baca Juga: Ayo Daftar Online BLT UMKM di 15 link Berdasarkan Tempat Kamu Tinggal

Para pelaku UMKM yang sudah memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan, akan mendapatkan SMS dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan."

Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id menggunakan nomor eKTP (NIK KTP) dengan cara berikut:

Baca Juga: Hore! BLT UMKM Diperpanjang Sampai Tahun Depan, Simak Alasannya

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Kemudian klik Proses Inquiry

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM ini.

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Baca Juga: Maruf Amin : BLT UMKM Telah Tersalurkan dan Akan Terus Berlanjut 2021

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak  terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

Baca Juga: Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta Minggu Ini Mulai Dicairkan ke Rekening Penerima

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT Banpres UMKM bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Cair Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Pencairan bantuan BLT Banpres UMKM tahap 2 ini akan dicairkan hingga bulan Desember 2020.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

Baca Juga: Segera Daftar! Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Kemenkop akan Disalurkan Hingga Akhir Tahun

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: BRI.co.id Kemenkop UKM


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x