Segera Daftar! Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Kemenkop akan Disalurkan Hingga Akhir Tahun

- 3 Oktober 2020, 06:26 WIB
Menkop UKM Teten Masduki bersama dengan Mendagri Tito Karnavian.
Menkop UKM Teten Masduki bersama dengan Mendagri Tito Karnavian. /Depkop.go.id

MEDIA PAKUAN - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan terus menyalurkan dana BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta hingga akhir tahun nanti.

Data Kemenkop UKM menunjukan penyaluran dana program bantuan presiden (Banpres) Produktif UMKM dari Agustus hingga September 2020 baru mencapai Rp15,93 triliun atau sebesar 72,46 persen dari target.

Seluruh dana bantuan tersebut telah terserap oleh 6,63 juta pelaku usaha mikro yang dinyatakan memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Dortmund Gagalkan Kesepakatan Pembelian Jadon Sancho oleh Manchester United

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menerangkan program banpres produktif ini ditujukan untuk 12 juta pelaku Usaha Mikro.

Menkop memastikan penyaluran danannya akan tepat sasaran. Bahkan demand dan penyalurannya dinilai cukup tinggi.

“Kami pastikan tepat sasaran, saya sudah cek di lapangan, feeling mereka memang tak mau uangnya dipakai konsumsi, mentalnya pengusaha meskipun mikro,” sebut Teten, seperti dilansir dari situs resmi Kemenkop UKM.

Baca Juga: Begini Menurut Dokter Australia Tentang Risiko Kesehatan Donald Trump

Teten menyebut pelaku UMKM yang tak bisa bertahan lagi, didorong untuk masuk dalam bantuan sosial dengan kategori kelompok miskin baru.

Untuk ini yang sementara masih berusaha dibantu adalah pembiayaan dan penyerapan produknya.

Teten mengatakan, bantuan diberikan sebagai upaya pemerintah agar ada uang bergulir di masyarakat sehingga mampu meningkatkan daya beli.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk medapatkan dana BLT UMKM Rp2,4 juta itu antara lain.

Baca Juga: Puluhan Pelanggar Terjerat Ops Yustisi di Cisaat Kabupaten Sukabumi Diberikan Pil 'Sehat'

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x