Kenapa Harus Repot Bikin SIM Langsung. Bisa di Rumah Kok, Begini Caranya

- 5 November 2020, 10:49 WIB
Tangakapan Layar laman muka website pembuatan SIM Internasional online atau dari rumah saja
Tangakapan Layar laman muka website pembuatan SIM Internasional online atau dari rumah saja /Jakpusnews.com/

MEDIA PAKUAN - Kepolisian Republik Indonesia Berupaya untuk memudahkan warga msyarakat terkait pembuatan SIM secara mudah dan praktis di masa pandemi covid 19 ini Kamis, (5/11/2020).

Baca Juga: Torehkan Catatan Bersejarah, Basaksehir Robohkan 'Setan Merah' Manchester United

Inovasi ini kini  memberikan kemudahan dalam pembuatan SIM. Dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

Seperti untuk pembuatan SIM Internasional pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor polisi.

Ada beberapa tahapan yang harus diikuti ketika Anda hendak membuat SIM Internasional dari rumah.

Baca Juga: Hadir dengan Tampilan Beda, Kyushu Railway Co Tunjukan Kereta Baru Demon Slayer: Mugen Tran

Berikut tahapan yang harus dilalui:

1. Akses link siminternasional.korlantas.polri.go.id.

2. Selanjutnya lakukan registrasi dengan memasukan data diri dengan benar sesuai dengan identitas diri yang tercantum di Pasport.

3. Pastikan nomor dan golongan SIM yang diajukan diisi dengan benar.

Baca Juga: 10 Lagu BLACKPINK Ini Paling Laris di Spotify Ada Favoritmu?

4. Setelah website terakses, pemohon selanjutnya diminta mengunggah foto SIM yang masih berlaku.

5. Ungguh foto KTP.

6. Ungguh foto paspor.

7. Foto KITAP khusus WNA.

Baca Juga: Atasi Permasalahan Gender yang Melimpah, Pemerintah Jabar Buat 'Sekoper Cinta' Bersama Korea Selatan

8. Foto diri dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.

9. Selanjutnya pilih cara pengambilan SIM Internasional.

10. Pilih pengambilan SIM, untuk pengambilan SIM Internasional bisa memilih diambil ke Korlantas Polri, atau memilih dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.

Baca Juga: Kemensetneg Bersikap Tegas Soal Kesalahan Penulisan dalam UU Cipta Kerja

11. Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI.

12. Lakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman, dengan baiaya baru Rp250 ribu, sementara perpanjangan Rp225 ribu.

Demikian tahapan yang harus Anda lalui untuk membuat SIM Internasional.

Baca Juga: Beginilah 7 Cara Antisipasi Pelakor yang Menyerang Hubungan, Salah Satunya Jangan Cuek

Kemudian nanti setelah Anda melakukan pembayaran, petugas pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik.

kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.

Jika persyaratan lengkap dan sesuai petugas akan melakukan pencetakan buku SIM Internasional.

Untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai pembuatan SIM Internasional, dapat menghubungi Korlantas Polri Gedung SIM International.

SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun.***


Sumber: Pikiran Rakyat

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x